WALHI Papua: Gugatan Masyarakat Malind Atas Hutan dan Tanah Adat

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura, RakyatPos.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Papua menyatakan turut mengawal gugatan yang diajukan masyarakat adat Malind asal Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, demi menyelamatkan hutan dan tanah adat di Merauke.

Oleh karena itu, WALHI Papua dengan tegas menyatakan solidaritas penuh dan hadir mengawal terus berjalannya proses persidangan gugatan Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke yang dinilai merugikan dan mengancam kelangsungan hidup Suki Malind.

Sidang dengan agenda keterangan saksi terdakwa digelar di PTUN Jayapura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Selasa (21/7/2026).

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

“WALHI Papua menyatakan PTUN Jayapura merupakan tempat menuntut keadilan atas perampasan hutan dan tanah adat yang dialami suku Malind,” tulis WALHI Papua dalam pesan elektronik kepada RakyatPos.id, Selasa (21/7/2026) malam.

Dikatakannya, langkah hukum yang dilakukan masyarakat adat suku Malind merupakan bentuk perlawanan hukum terhadap penetapan kebijakan daerah yang berpotensi memicu perampasan tanah dan perusakan ekosistem di wilayah adat Merauke.

WALHI Papua menilai pernyataan yang disampaikan kuasa hukum suku Malind selaku penggugat, Sekar Banjar Aji, menunjukkan telah terjadi pengabaian terhadap hak FPIC.

Penerbitan SK Bupati Merauke dinilai mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (Persetujuan Tanpa Paksaan Sejak Awal) dari masyarakat suku Malind sebagai pemilik sah hak ulayat.

Pembukaan dan konversi lahan secara besar-besaran di Merauke berpotensi merusak ruang hidup, ekosistem hutan hujan, dan sumber air rawa yang selama ini menopang kehidupan sosial dan budaya suku Malind.

Kebijakan pemerintah daerah harus berorientasi pada perlindungan hukum terhadap masyarakat adat dan pelestarian alam, bukan memberikan karpet merah bagi ekspansi investasi yang bersifat destruktif.

Pernyataan lain kuasa hukum masyarakat suku Malind-Anim, Emanuel Gobay, menyebutkan suku Malind merupakan benteng terakhir pertahanan ekologi di Merauke.

Mencabut hak mereka atas tanah adatnya sama saja dengan menghilangkan jati diri, budaya dan masa depan generasi penerus di Tanah Papua.

Oleh karena itu, majelis hakim PTUN Jayapura diingatkan untuk bertindak independen, adil dan berwawasan lingkungan hidup dengan mengabulkan seluruh tuntutan masyarakat suku Malind dan membatalkan Surat Keputusan Bupati Merauke.

Pemkab Merauke akan segera mengevaluasi dan mencabut izin-izin yang mencaplok tanah adat, serta fokus pada pengakuan hak-hak masyarakat adat.

Masyarakat sipil, pelajar dan pemuda di Tanah Papua diminta terus bersatu mengawal proses hukum di PTUN Jayapura hingga hak-hak suku Malind pulih.

Gugatan terhadap SK Bupati Merauke ini diajukan oleh lima orang perwakilan masyarakat adat Malind. Masyarakat adat menggugat Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025.

Keputusan tersebut menyangkut kelayakan lingkungan hidup dari rencana pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer di Distrik Ilwayab, sebagai bagian dari proyek ketahanan pangan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Perkara ini terdaftar di PTUN Jayapura dengan nomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura sejak 5 Maret 2026.

Lanjutkan Membaca

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Cara menonton Diamondbacks vs. Nationals: saluran TV dan opsi streaming untuk 25 Juli
Houthi Menghujani Rudal ke Arab Saudi, Konflik Timur Tengah terus berkobar
Mengapa Jackpot Powerball Inggris Terlihat Lebih Kecil Dibandingkan Jackpot AS
Aceh Emas atau Aceh Gelisah? Haji Uma Beri Kuliah Umum, Tantang Generasi Muda Menjadi Penentu Masa Depan
Salahdine Parnasse menandatangani kontrak dengan UFC, menggambar acara utama UFC Paris melawan Dan Hooker
SAKSI VIDEO – Warga Pedalaman Sikundo Mempertaruhkan Nyawanya Menyeberangi Jembatan Tali untuk Beraktivitas
Kejuaraan Golf Aceh Seri I Resmi Digelar, PGI Aceh Incar 4 Atlet Lolos PON 20028
Murlin Terpilih Secara Aklamasi Pimpin FOBI Aceh 2026–2030, Siap Perkuat Pembangunan & Raih Prestasi PON 2028

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 02:34 WIB

Cara menonton Diamondbacks vs. Nationals: saluran TV dan opsi streaming untuk 25 Juli

Minggu, 26 Juli 2026 - 02:33 WIB

Houthi Menghujani Rudal ke Arab Saudi, Konflik Timur Tengah terus berkobar

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:57 WIB

Mengapa Jackpot Powerball Inggris Terlihat Lebih Kecil Dibandingkan Jackpot AS

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:36 WIB

Aceh Emas atau Aceh Gelisah? Haji Uma Beri Kuliah Umum, Tantang Generasi Muda Menjadi Penentu Masa Depan

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:24 WIB

Salahdine Parnasse menandatangani kontrak dengan UFC, menggambar acara utama UFC Paris melawan Dan Hooker

Berita Terbaru