RakyatPos.id – Pengadilan di Istanbul, Türkiye, resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional melalui Interpol untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu. Pengadilan menganggap pemimpin rezim Zionis sebagai penjahat yang berbahaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pemberitaan surat kabar Sabah, Selasa (14/7/2026), majelis hakim Pengadilan Kriminal Istanbul Nomor 11 yang menangani kasus penangkapan aktivis Global Sumud Flotilla memutuskan untuk memasukkan Netanyahu sebagai terdakwa dalam daftar buronan Interpol.
Langkah hukum ini bukan kali pertama dilakukan Turki. Pada November 2025, Kantor Kejaksaan Istanbul juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan sejumlah pemimpin Zionis Israel lainnya atas tuduhan genosida di Jalur Gaza.
Otoritas Turki kemudian membuka penyelidikan baru setelah otoritas Israel menangkap peserta aksi Global Sumud Flotilla. Kelompok relawan tersebut ditangkap saat hendak menyalurkan bantuan kemanusiaan ke Gaza pada Oktober lalu.
Tas Bukti Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Para dokter, termasuk psikolog yang memeriksa para aktivis tersebut setelah mereka dideportasi dari Israel, telah mengajukan bukti kuat adanya kejahatan terhadap kemanusiaan ke pengadilan. Padahal, peserta Global Sumud Flotilla murni bergerak membawa bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan masyarakat Palestina di Gaza.
Menanggapi kejadian tersebut, Kementerian Luar Negeri Turki sebelumnya mengecam keras tindakan Angkatan Laut Israel dan menyebutnya sebagai tindakan pembajakan. Ankara menekankan bahwa serangan terhadap aktivis perdamaian merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Di sisi lain, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan juga berulang kali mengkritik Netanyahu di tengah serangan berulang-ulang Israel terhadap Iran dan gerakan Palestina, Hamas.
Erdogan menegaskan kembali komitmen kuat Ankara untuk terus berdiri dan mendukung negara-negara yang menjadi korban agresi Israel.
















