Merauke, RakyatPos.id – Tunggakan biaya pendidikan masih menjadi kendala sebagian pelajar asli Papua (OAP) di Provinsi Papua Selatan untuk memperoleh ijazah meski telah menyelesaikan pendidikannya. Keadaan ini dinilai dapat menghambat lulusan untuk melanjutkan pendidikan atau memperoleh pekerjaan.
Permasalahan ini menjadi perhatian Pemprov Papua Selatan dalam Lokakarya Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan di Merauke, Kamis (16/7/2026).
Asisten III Setda Provinsi Papua Selatan Alberth Rapami mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali menerima pengaduan dari para pelajar yang dinyatakan lulus, namun belum bisa mengambil ijazah karena masih memiliki tunggakan biaya pendidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan sampai Otsus bertahun-tahun tapi permasalahan pendidikan kita belum terselesaikan,” kata Alberth Rapami.
Ia menyoroti persoalan ini karena masih ada anak-anak asli Papua yang tidak bisa memanfaatkan peluang kerja, baik di sektor swasta maupun pemerintahan. Mereka belum bisa mengambil ijazah karena terkendala biaya pendidikan.
Oleh karena itu, Rapami berharap permasalahan ini menjadi perhatian pemerintah daerah bersama lembaga pendidikan agar tidak lagi menghalangi generasi muda Papua untuk mendapatkan kesempatan melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja.
“Banyak anak asli Papua yang datang bercerita kepada saya bahwa mereka sudah lulus dengan gelar, namun ijazahnya masih ditahan karena belum mampu membayar biaya pendidikannya,” kata Rapami.
Menurut dia, persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena ijazah menjadi syarat penting untuk melamar pekerjaan atau mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CASN).
Rapami mengungkapkan, sebenarnya pemerintah daerah sudah menyalurkan bantuan ke sejumlah yayasan dan lembaga pendidikan.
Oleh karena itu, ia berharap bantuan ini dapat ditindaklanjuti dengan kebijakan yang meringankan beban siswa, khususnya yang berasal dari keluarga kurang mampu.
“Jika pemerintah memberikan bantuan kepada yayasan, harus ada komitmen agar anak-anak Papua tidak lagi dibebani biaya yang menyebabkan ijazahnya ditahan,” ujarnya.
Ia juga mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat untuk mendata siswa dan pelajar yang terkendala biaya pendidikan, sehingga pemerintah mempunyai dasar untuk merumuskan kebijakan dan bentuk intervensi sesuai kewenangannya.
Di sisi lain, saat membuka workshop, Alberth Rapami menyampaikan bahwa pemerataan pendidikan harus dimulai dari desa agar seluruh anak, khususnya masyarakat asli Papua, mempunyai kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan yang berkualitas.
Upaya ini dinilai menjadi kunci untuk mengurangi kesenjangan layanan pendidikan antara perkotaan dan terpencil di provinsi paling selatan Tanah Papua.
Menurut Rapami, pendidikan merupakan layanan dasar yang harus menjadi prioritas pembangunan daerah. Oleh karena itu, penyusunan Ranperdasi diharapkan menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pendidikan yang lebih berpihak pada masyarakat.
“Jika kita ingin negara ini maju, maka kita harus memajukan pendidikan. Pendidikan adalah layanan dasar yang harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Ia mengatakan, sejauh ini Pemprov Papua Selatan masih memiliki keterbatasan dalam melakukan intervensi terhadap sejumlah permasalahan pendidikan karena belum diatur secara rinci kewenangan Pemprov.
Akibatnya, berbagai program yang dianggap penting tidak dapat dilaksanakan secara maksimal meski pemerintah memiliki anggaran pendidikan yang cukup besar.
Rapami menilai rancangan peraturan tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah untuk merumuskan berbagai kebijakan afirmatif, mulai dari pemerataan layanan pendidikan, peningkatan kualitas tenaga pengajar, penyediaan sarana dan prasarana, hingga penunjang lembaga pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pemerataan pendidikan tidak hanya diukur dari pembangunan sekolah atau penyediaan guru, tetapi juga kualitas layanan yang diterima siswa, termasuk di desa-desa yang selama ini masih menghadapi keterbatasan akses.
“Jika sekolah di kota sudah menggunakan pembelajaran berbasis digital, maka sekolah di desa juga harus terdigitalisasi agar ada pemerataan pendidikan,” ujarnya.
Rapami mengatakan, pembangunan pendidikan memerlukan kolaborasi lintas organisasi daerah. Penyediaan jaringan internet dan infrastruktur digital, misalnya, dapat melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika agar sekolah-sekolah di daerah terpencil juga memiliki akses terhadap teknologi pembelajaran.
Ia meminta agar anggaran pendidikan yang besar itu benar-benar diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan mendasar yang dihadapi masyarakat. Jangan sampai anggaran pendidikan besar, namun permasalahan pendidikan tidak pernah selesai.
“Jika bidang kesehatan sudah mulai menunjukkan kemajuan, maka pendidikan juga harus kita dorong agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat pembangunan,” ujarnya.
Rapami berharap Ranperdasi dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan kebijakan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan Papua Selatan sebagai daerah otonom baru.
Ia juga mengajak seluruh peserta konsultasi publik untuk menyampaikan gagasan dan masukan agar peraturan yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Forum ini menjadi kesempatan bagi kita semua untuk menyempurnakan substansi Ranperdasi agar menjadi landasan dalam penyelenggaraan pendidikan yang lebih baik di Papua Selatan,” ujarnya.
Sementara itu, Manajer Senior Program SKALA Kemitraan Australia Indonesia Provinsi Papua, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan Septer Manufandu mengatakan, penyusunan Ranperdasi bertujuan untuk memperkuat sistem penyelenggaraan pendidikan agar lebih inklusif, berkualitas, dan menjangkau seluruh masyarakat Papua Selatan.
Ia berharap peraturan ini dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih adil dan memastikan tidak ada masyarakat Papua Selatan yang tertinggal dalam memperoleh pendidikan.
Lokakarya konsultasi publik ini dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, DPR Papua Selatan, Majelis Rakyat Papua Selatan, perguruan tinggi, yayasan pendidikan, organisasi profesi guru, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Seluruh masukan yang terkumpul akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperdasi sebelum dibahas pada tahap legislasi selanjutnya.
Pasca Tunggakan Biaya Pendidikan yang Menghalangi Mahasiswa OAP di Papua Selatan Ambil Ijazah pertama kali muncul di RakyatPos.id Papua.
















