RakyatPos.id – – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali meminta maaf, Senin (20/7/2026). Permintaan maaf kali ini ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri.
Hotman meminta maaf atas pernyataannya dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung (Kejagung) usai mendampingi pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait PT Asabri pada Jumat (17/7/2026) lalu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hotman dengan ini meminta maaf jika ada perkataan atau tindakan yang tidak saya sukai pada konferensi pers tersebut, usai selesai pemeriksaan eks tersangka Jampidsus di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026, kata Hotman seperti dikutip dari video yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial, Senin (20/7/2026).
Hotman mengatakan, pernyataannya yang melibatkan Presiden dalam konferensi pers itu demi kepentingan membela kliennya. Ia mengaku tak punya motivasi atau kepentingan politik lain.
“Apa pun yang saya sampaikan murni dari aspek hukum, tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apa pun. Ya, itu murni hanya pidato sebagai seorang pengacara yang tugasnya berusaha melindungi kliennya secara hukum,” kata Hotman.
Sekali lagi Pak Presiden RI, Pak Jaksa Agung, Pak Kapolri dan Pak Kapolda Metro Jaya, sekali lagi Hotman minta maaf. Sekian dan terima kasih, tambahnya.
Hotman juga sebelumnya meminta maaf atas pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta semua pihak tidak mengaitkan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah dengan Prabowo. Pernyataan ini dilontarkan menanggapi pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea yang juga mengaitkan kasus kliennya dengan Prabowo.
Prasetyo menegaskan kasus tersebut harus dikembalikan ke proses hukum yang berlaku.
“Ya kita kembalikan ke proses hukum. Jangan dikaitkan dengan Pak Presiden. Kita kembalikan sepenuhnya ke mekanisme hukum yang berlaku,” kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (20/7/2026).
Saat ditanya soal pernyataan Hotman yang menyebut tersangka Febrie harus ditetapkan sebagai tersangka, Prabowo tak perlu izin, Prasetyo tak menjawab. Dia hanya menegaskan kasus tersebut harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Iya saya kira kembali ke mekanismenya. Saya kira tidak ada, hanya saja proses penyidikannya masih harus izin Presiden,” ujarnya.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan langkah Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait proses hukum Febrie Adriansyah. Ia menyayangkan Korps Tipikor Polri tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan Prabowo.
“Kenapa tidak tanya dulu ke Pak Prabowo sebelum melakukan hal tersebut kepada tangan kanan yang dibanggakan Presiden Prabowo?” kata Hotman Paris di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026) malam.
Ia mengklaim Febrie adalah kebanggaan Prabowo. Menurutnya, Febrie pernah bekerja di Satuan Tugas Pengendalian Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan telah mengembalikan aset hingga Rp430 triliun.
Bayangkan, seseorang kebanggaan presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit kepada presiden, kata Hotman.
















