RakyatPos.id – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto ini diundangkan pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku 30 hari setelah tanggal diundangkan.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra membenarkan terbitnya peraturan tersebut.
Benar (PP), kata Dhahana kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026).
Terpisah, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo menjelaskan, penerbitan PP baru diperlukan untuk menyesuaikan dengan perubahan nomenklatur kementerian.
Menurut dia, PP yang sebelumnya terbit pada 2024 masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), padahal kini berubah menjadi Kementerian Hukum.
“Tarifnya bermacam-macam jenisnya, ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” ujarnya.
Ia menambahkan, ada juga beberapa jenis PNBP yang dihapus, salah satunya tarif konversi WNA menjadi WNI untuk kepentingan Indonesia.
Ada juga tarif yang dihapuskan, seperti PNBP dari asing ke WNI untuk kepentingan Indonesia, kata Widodo.
Widodo menegaskan, penyesuaian tarif pada PP Nomor 30 Tahun 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian.
“Hanya penyesuaian saja melihat dinamika dan keekonomiannya,” ujarnya.
Jika ingin menjadi WNI, bayarnya Rp 75 juta
Dalam PP Nomor 30 Tahun 2026, pemerintah menetapkan tarif hingga Rp75 juta bagi warga negara asing (WNA) yang mengajukan menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui proses kewarganegaraan atau naturalisasi.
Berdasarkan lampiran PP, dikenakan tarif sebesar Rp75 juta untuk setiap permohonan kewarganegaraan berdasarkan permohonan orang asing.
Namun, tarifnya berbeda-beda tergantung pada jalur menuju kewarganegaraan yang diambil.
Bagi WNA yang mengajukan permohonan kewarganegaraan karena menikah dikenakan biaya sebesar Rp 25 juta per permohonan.
Sedangkan tarif sebesar Rp5 juta dikenakan terhadap anak hasil perkawinan campuran atau anak yang lahir di negara yang menganut asas jus soli, baik yang belum mendaftar maupun yang sudah mendaftar namun belum memilih kewarganegaraan Indonesia.
Tarif yang sama juga berlaku bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih menjadi warga negara Indonesia atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya.
Selain itu, pemerintah telah menetapkan biaya sebesar Rp1 juta untuk permohonan mendapatkan kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menghapus status WNI Rp. 5 juta
Sedangkan bagi WNI yang hendak melepaskan status kewarganegaraan Indonesia atas permintaan sendiri kepada Presiden akan dikenakan biaya sebesar Rp5 juta.
Dalam lampiran PP tersebut, dikenakan tarif sebesar Rp5 juta untuk setiap permohonan surat keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan atas permintaan Presiden sendiri.
“Permohonan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan Atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia,” adalah jenis pelayanan yang tercantum dalam lampiran PP.
Dalam PP tersebut, pemerintah juga menghapuskan tarif BNBP bagi orang asing yang memberikan jasa kepada Indonesia atau diberikan kewarganegaraan karena alasan kepentingan negara.
















