Sidang Gugatan Terhadap SK Bupati Merauke Hadirkan Saksi Kedua

- Jurnalis

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura, RakyatPos.id- Sidang lanjutan gugatan Surat Keputusan atau SK Bupati Merauke, Papua Selatan digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura, Papua dengan agenda pemeriksaan saksi kedua, Rabu (15/07/2026).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Merna Cinthia dengan hakim anggota Irfan Amos Sampe dan Adjadam Riyange Zulfachmi.

Gugatan ini diajukan oleh lima perwakilan masyarakat adat Malind. Masyarakat adat menggugat Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan tersebut menyangkut kelayakan lingkungan hidup dari rencana pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer, sebagai bagian dari proyek ketahanan pangan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Perkara ini terdaftar di PTUN Jayapura dengan nomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura sejak 5 Maret 2026.

Tim Advokasi Solidaritas Merauke, Tigor Hutapea yang mendampingi penggugat mengatakan, keterangan para saksi memperkuat dalil bahwa pemerintah tidak pernah melakukan sosialisasi yang baik kepada masyarakat sebelum proyek dimulai. Para saksi pun dengan tegas menyatakan menolak proyek tersebut.

Tigor menjelaskan, jika ada pihak yang mengaku menjadi mediator atau memberikan sosialisasi kepada masyarakat, hal itu bukan atas permintaan masyarakat, melainkan atas inisiatif pihak tertentu.

Dia menilai pembangunan proyek strategis ini dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar.

Majelis hakim telah mengingatkan para tergugat intervensi, termasuk Kementerian Pertahanan dan Pemkab Merauke, untuk mempertimbangkan penghentian sementara proyek tersebut hingga putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, kata Tigor Hutapea.

Menurut dia, pembangunan jalan tersebut sudah mencapai sekitar separuh dari rencana proyek meski masih menjadi sengketa di pengadilan.

Diduga ada intimidasi terhadap masyarakat yang menolak proyek tersebut, termasuk upaya pencopotan sasi yang dipasang masyarakat adat sebagai bentuk perlawanan masyarakat.

Oleh karena itu, kami meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak memberikan tekanan kepada saksi atau masyarakat adat yang memperjuangkan haknya melalui jalur konstitusional, ujarnya.

Sekar Banjaran Aji dari Tim Advokasi Solidaritas Merauke juga mengatakan, persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi dari terdakwa dan terdakwa intervensi.

Menurut dia, keterangan para saksi tersebut akan menjadi bagian penting dalam pembuktian kasus tersebut.

Perjuangan masyarakat adat Papua adalah perjuangan mempertahankan ruang hidup dan wilayah adatnya, maka mari kita kawal bersama proses ini, kata Sekar Banjaran Aji.

Katanya, bagi masyarakat adat, wilayah yang disengketakan bukan hanya sekedar tanah, melainkan hutan, rawa, dan ekosistem yang menjadi sumber kehidupan berbagai makhluk hidup.

Majelis hakim diharapkan mampu memberikan putusan yang mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat adat, kelestarian lingkungan hidup, dan masa depan generasi Papua.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus memantau proses persidangan hingga putusan akhir,” ujarnya.

Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Merauke Antonius Viktor Kaisiepo menyatakan, apa yang disampaikan saksi dapat dimaklumi karena usianya sudah lanjut.

Namun dalam penyusunan dokumen AMDAL, yang bersangkutan menemukan adanya perbedaan pendapat. Masukan ini tidak hanya dari sisi teknis saja, namun juga mempertimbangkan aspek sosial budaya.

“Tadi yang kita lihat di sini lebih fokus pada aspek sosial budaya. Padahal, dalam dokumen AMDAL sudah ada mekanisme untuk menampung berbagai masukan dan kepentingan yang ada,” kata Antonius Viktor Kaisiepo.

Dikatakannya, kesimpulan yang ingin disampaikannya, substansi dokumen AMDAL tidak hanya bicara soal kompensasi atau hasil akhir.

Sebagai pihak pemerintah, yang menjadi perhatian kami bukan hanya dokumen AMDAL itu sendiri, namun juga berbagai aspek lain yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.

Dijelaskannya, seluruh keberatan masyarakat masih tercatat dalam dokumen AMDAL sebagai bagian dari proses penyiapan dokumen.

Namun adanya penolakan tersebut tidak serta merta menghentikan proses penerbitan persetujuan lingkungan hidup karena AMDAL hanya merupakan salah satu tahapan administratif yang harus dipenuhi.

“Dokumen AMDAL merupakan salah satu syarat administratif untuk mendapatkan persetujuan lingkungan hidup. Ini bukan izin pelaksanaan proyek,” ujarnya

Menurut dia, proyek Jalan Sepanjang 135 Kilometer tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN), sehingga kewenangan pelaksanaan proyek tersebut ada pada pemerintah pusat. Pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup hanya memproses persetujuan lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku.

“Persetujuan lingkungan hidup berbeda dengan izin pembangunan proyek. Oleh karena itu, proses pengurusan AMDAL dapat tetap berjalan meski ada penolakan dari sebagian masyarakat,” ujarnya.

Menanggapi keterangan saksi di persidangan yang menyatakan tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat, ia mengatakan mekanisme sosialisasi sudah diatur dalam proses penyusunan dokumen AMDAL.

Menurut dia, pelaksanaan sosialisasi dan konsultasi publik sudah tertuang dalam dokumen tersebut.

“Soal pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat kemungkinan besar akan didalami kembali pada sidang berikutnya melalui pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen dan pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.
Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan
Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961
Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung
Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?
Berita Pasar Saham dan Alat Penelitian
Tunjangan Kinerja TNI Meningkat, Berikut Rinciannya dari Prajurit hingga Jenderal Bintang 4
Mensesneg Tanggapi Isu Reshuffle Kabinet Presiden Prabowo Awal Agustus

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:14 WIB

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:59 WIB

Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:46 WIB

Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:35 WIB

Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:18 WIB

Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?

Berita Terbaru