Jayapura, RakyatPos.id – Sidang gugatan Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke, Provinsi Papua Selatan kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura, di Kota Jayapura, Provinsi Papua dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi dari penggugat, Rabu (15/7/2026).
Dalam keterangannya, kedua saksi tersebut menyatakan bahwa pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer tersebut berada di atas tanah adatnya, tanpa adanya sosialisasi atau persetujuan terlebih dahulu dari pemilik hak ulayat.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Merna Cinthia dengan hakim anggota Irfan Amos Sampe dan Adjadam Riyange Zulfachmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gugatan ini diajukan oleh lima perwakilan masyarakat adat Malind. Masyarakat adat menggugat Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025.
Keputusan tersebut menyangkut kelayakan lingkungan hidup dari rencana pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer, sebagai bagian dari proyek ketahanan pangan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Perkara ini terdaftar di PTUN Jayapura dengan nomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura sejak 5 Maret 2026.
Dalam persidangan kali ini, saksi pertama, Esau menjelaskan, lokasi pembangunan berada di wilayah Distrik Ilwayab dan sepanjang kilometer 1 hingga kawasan yang kini dibuka merupakan tanah adatnya.
Menurutnya, pembukaan hutan adat telah menghilangkan sumber kehidupan masyarakat adat yang selama ini bergantung pada hasil hutan, hewan, dan sumber daya alam lainnya.
“Masyarakat tidak pernah diajak berkonsultasi sebelum proyek dimulai. Meski ada keberatan, pembangunan tetap berjalan,” kata Esau.
Dalam keterangannya, Esau juga menegaskan, sejumlah pihak yang disebutkan dalam persidangan, termasuk seorang sekretaris desa, bukanlah pemilik hak ulayat di kawasan pembangunan jalan tersebut karena berasal dari desa lain.
Katanya, Lembaga Masyarakat Adat (LMA) bukanlah pemilik hak ulayat dan tidak mempunyai kewenangan menjual tanah adat.
Dijelaskannya, hak menentukan atau membuang tanah hanya dimiliki oleh pemilik hak ulayat yang mewarisi tanah tersebut secara turun temurun dari nenek moyangnya.
“LMA hadir untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat, bukan untuk menjual tanah milik marga lain yang bukan haknya,” ujarnya.
Ia mengatakan, pencabutan tanda larangan adat berbentuk palang merah oleh Ketua LMA dilakukan tanpa persetujuan pemilik hak ulayat dan bertentangan dengan hukum adat.
Di sisi lain, pemerintah dinilai tidak pernah menunjukkan peta jalan, luas lahan yang akan digunakan, dokumen perencanaan, atau kajian dampak pembangunan kepada masyarakat.
Esau juga mengatakan, papan informasi proyek tidak pernah dipasang sehingga masyarakat hanya mengetahui informasi pembangunan melalui media.
“Awalnya belum ada peta atau papan petunjuk, kami sama sekali tidak mengetahuinya,” ujarnya.
Dampak terbesar dari pembangunan tersebut, lanjut Esau, adalah hilangnya hutan beserta sumber pangan, hasil hutan, dan kawasan yang memiliki nilai budaya dan spiritual.
Menurut dia, kondisi lingkungan juga berubah dari daerah yang beriklim sejuk menjadi lebih panas, lebih berdebu, dan kualitas air menurun akibat pembukaan lahan.
Hingga saat ini, masyarakat adat belum pernah mendapat penjelasan mengenai rencana pemanfaatan kawasan tersebut setelah lahan dibuka, termasuk siapa yang akan mengelolanya.
Oleh karena itu, masyarakat terus menolak pembangunan yang dilakukan tanpa izin atau penjangkauan kepada pemilik hak ulayat, kata Esau.
Sementara saksi kedua, Hariston, mengatakan pada Agustus 2024, pihak perusahaan masuk tanpa izin dan tanpa pendekatan apa pun terhadap masyarakat adat karena dianggap milik hak ulayat. Tidak ada komunikasi, termasuk tidak pernah melakukan sosialisasi.
“(Perusahaan) datang dengan kekuatan militer penuh dan alat berat. Mereka mengusir tanpa seizin kami sebagai pemilik, sehingga kami menolak hingga saat ini, padahal kami menolak pembangunannya tetap berjalan,” kata Hariston.
Hariston menyatakan, dirinya hadir dalam persidangan sebagai ketua marga, pemilik hak ulayat, serta masyarakat yang terkena dampak langsung pembangunan, dan menolak karena hanya dusunnya saja dan tidak ada dusun lain.
“Tanda batas yang dipasangnya sudah dihilangkan. Namun setelah itu tidak pernah ada komunikasi atau dialog lebih lanjut antara pemerintah dengan masyarakat adat,” ujarnya.
Hariston pun mengaku belum mengetahui informasi terkait dugaan pemberian uang sekitar Rp 2 miliar kepada pihak tertentu. Mengenai Program Strategis Nasional (PSN).
Ia menyatakan, sejak tahun 2024, masyarakat adat tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi atau pembahasan program tersebut.
Bahkan, saat ditanya apakah sikapnya akan berubah jika dilibatkan dalam sosialisasi sejak awal, Hariston menegaskan tetap menolak perkembangan tersebut. Pembangunannya tidak hanya meliputi jalan saja, namun juga pembukaan lahan pertanian atau pembuatan sawah.
Menurutnya, awalnya masyarakat hanya mengetahui rencana pembangunan jalan dan sawah, namun kemudian muncul pembangunan lain seperti dermaga dan fasilitas pendukungnya yang sebelumnya tidak pernah disampaikan kepada masyarakat.
“Wilayah rawa yang tadinya selalu tergenang air kini berubah menjadi lahan yang lebih kering setelah dilakukan pembangunan. Kami tetap menolak pembangunan dan meminta agar seluruh pekerjaan dihentikan,” ujarnya.
















