Ringkasan Berita:
- Lapas Wanita Kelas IIB Sigli berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Aceh membahas rencana relokasi Lapas dan pemenuhan hak-hak narapidana perempuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Fokus pembahasannya mencakup keberlanjutan pelayanan kesehatan khususnya bagi WBP pengidap HIV, serta penguatan sinergi lintas sektor agar proses relokasi berjalan sesuai prinsip pelayanan publik dan hak asasi manusia.
RakyatPos.id, BANDA ACEH – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas IIB Sigli melakukan audiensi dengan Ombudsman RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Selasa (21/7/2026), guna membahas rencana relokasi Lapas dan pemenuhan hak-hak warga binaan perempuan (WBP).
Dalam pertemuan tersebut, pihak Lapas menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar proses relokasi tidak mengganggu pelayanan atau hak-hak warga binaan, khususnya akses layanan kesehatan bagi warga binaan yang menjalani pengobatan HIV.
Mengingat pelayanan kesehatan di tingkat kabupaten masih terbatas, maka keberlangsungan pengobatan menjadi salah satu perhatian utama.
Baca juga: Kunjungi Lapas Wanita Sigli, Kakanwil Ditjen Keamanan Perkuat Tugas dan Fungsi Petugas
Kepala Lapas Wanita Kelas IIB Sigli Niken Kartika Wismarini mengatakan, relokasi tidak hanya sekedar pemindahan sarana dan prasarana, namun juga harus menjamin keberlangsungan pelayanan dan perlindungan hak warga binaan.
Relokasi Lapas Wanita Sigli tidak hanya terkait dengan pemindahan sarana dan prasarana saja, namun juga harus menjamin kelangsungan pelayanan dan pemenuhan hak-hak warga binaan khususnya akses terhadap layanan kesehatan, bimbingan dan kebutuhan khusus perempuan, kata Niken.
Membangun sinergi
Menurutnya, koordinasi dengan Ombudsman merupakan langkah strategis agar proses relokasi berjalan sesuai prinsip pelayanan publik yang baik, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pihaknya juga berkomitmen membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam proses ini.
Selain relokasi, pertemuan tersebut juga membahas pemenuhan hak-hak warga binaan perempuan, termasuk kelompok berkebutuhan khusus yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih.
Sebagai satu-satunya Lapas Wanita yang melayani narapidana dari seluruh Aceh, Lapas Wanita Sigli dinilai memerlukan dukungan kebijakan yang mampu mengakomodir kebutuhan spesifik perempuan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty memberikan sejumlah rekomendasi.
Di antaranya optimalisasi pemanfaatan data Forum Jurnalis Daerah (FJD) sebagai bahan verifikasi dan informasi publik, serta pelibatan Balai Syura Inong Aceh untuk memberikan masukan terhadap kebijakan pengembangan perempuan warga binaan.
Ombudsman juga menyarankan koordinasi dengan Komnas HAM dan penguatan advokasi melalui surat resmi dari lembaga swadaya masyarakat sebagai dukungan terhadap proses relokasi Lapas Wanita Sigli.
Sidang berlangsung dalam suasana kondusif dan diharapkan dapat mempererat sinergi antara Lapas Wanita Sigli dan Ombudsman RI Perwakilan Aceh dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan melindungi hak-hak warga binaan perempuan.

















