Kubu Roy Suryo Berencana Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid III, Sasar Penerapan Pasal 35 UU ITE

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


RakyatPos.id – – Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mengungkapkan, pihaknya akan kembali mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan untuk ketiga kalinya. Praperadilan itu terkait penerapan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus yang menjerat kliennya dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

“Permohonan praperadilan pasal 35 UU ITE akan kami ajukan kembali, karena kami ingin menggugat atau memanggil sebagian pasal penetapan tersangka dari terdakwa,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gafur menambahkan, gugatan praperadilan ke-3 dilakukan untuk pemanggilan sebagian Polda Metro Jaya terkait pasal penetapan tersangka. Sebab, pihaknya ingin menguji bukti awal yang cukup untuk menjadi fokus.

“Kami mencicil satu per satu berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, tidak ada batasan jumlah permohonan praperadilan, baik 1, 2, 3, atau bahkan 100 kali, sepanjang objek yang diminta tidak terelakkan maka tetap dibenarkan menurut hukum acara pidana,” ujarnya.

Sementara pada gugatan praperadilan kedua, baik saksi maupun keterangan ahli, termasuk dari Polda Metro Jaya menegaskan, bukti dokumen elektronik tidak akan pernah bisa dibuktikan di pengadilan. Dengan demikian, penerapan Pasal 32 UU ITE terhadap Roy Suryo batal.

Sebab, dari seluruh saksi yang diperiksa polisi dalam kasus ijazah Jokowi, tidak ada saksi yang bisa menjelaskan dugaan pidana terkait Pasal 32 UU ITE.

Kualitas tersangka harus ditentukan dengan melihat kualitas minimal 2 alat bukti awal yang cukup. Jadi bukan soal jumlah alat bukti, 148 saksi yang diperiksa Polda Metro kebanyakan menjelaskan peristiwa dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, bukan pokok-pokok Pasal 32 yang ancaman hukumannya 8 tahun, ujarnya.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.
Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan
Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961
Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung
Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?
Berita Pasar Saham dan Alat Penelitian
Tunjangan Kinerja TNI Meningkat, Berikut Rinciannya dari Prajurit hingga Jenderal Bintang 4
Mensesneg Tanggapi Isu Reshuffle Kabinet Presiden Prabowo Awal Agustus

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:14 WIB

Ballroom Trump Semakin Maju. Legalitasnya Masih Dipertanyakan.

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:59 WIB

Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Minta Jaksa Hati-Hati Menyusun Dakwaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:46 WIB

Antara Undang-undang tahun 1969 dan Pemilihan Anggota Dewan New Guinea tahun 1961

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:35 WIB

Shane McClanahan dari Rays: Keluar karena kemungkinan cedera punggung

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:18 WIB

Heboh Mall Besar di Jakarta dan Surabaya Ramai Pasang Pagar Tinggi, Ada Apa?

Berita Terbaru