RakyatPos.id – – Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji mengungkapkan, pihaknya akan kembali mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan untuk ketiga kalinya. Praperadilan itu terkait penerapan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus yang menjerat kliennya dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Permohonan praperadilan pasal 35 UU ITE akan kami ajukan kembali, karena kami ingin menggugat atau memanggil sebagian pasal penetapan tersangka dari terdakwa,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gafur menambahkan, gugatan praperadilan ke-3 dilakukan untuk pemanggilan sebagian Polda Metro Jaya terkait pasal penetapan tersangka. Sebab, pihaknya ingin menguji bukti awal yang cukup untuk menjadi fokus.
“Kami mencicil satu per satu berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, tidak ada batasan jumlah permohonan praperadilan, baik 1, 2, 3, atau bahkan 100 kali, sepanjang objek yang diminta tidak terelakkan maka tetap dibenarkan menurut hukum acara pidana,” ujarnya.
Sementara pada gugatan praperadilan kedua, baik saksi maupun keterangan ahli, termasuk dari Polda Metro Jaya menegaskan, bukti dokumen elektronik tidak akan pernah bisa dibuktikan di pengadilan. Dengan demikian, penerapan Pasal 32 UU ITE terhadap Roy Suryo batal.
Sebab, dari seluruh saksi yang diperiksa polisi dalam kasus ijazah Jokowi, tidak ada saksi yang bisa menjelaskan dugaan pidana terkait Pasal 32 UU ITE.
Kualitas tersangka harus ditentukan dengan melihat kualitas minimal 2 alat bukti awal yang cukup. Jadi bukan soal jumlah alat bukti, 148 saksi yang diperiksa Polda Metro kebanyakan menjelaskan peristiwa dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, bukan pokok-pokok Pasal 32 yang ancaman hukumannya 8 tahun, ujarnya.
















