RakyatPos.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid terkait dugaan kasus suap pengisian jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Isyarat ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai penyidik memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan. Dalu diperiksa untuk mendalami proses pelepasan kawasan hutan yang diduga terkait dengan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemeriksaan saksi-saksi tentunya akan berdasarkan kebutuhan penyidik. Pemeriksaan hari ini pasti akan didalami dan dianalisis terlebih dahulu, apakah informasi yang dibutuhkan cukup, kata Budi kepada wartawan, Minggu 26 Juli 2026.
Meski begitu, Budi menegaskan peluang pemanggilan Nusron Wahid tetap terbuka lebar guna melengkapi alat bukti.
Tentu saja, tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil saksi-saksi lain jika diperlukan. Prinsipnya, keterangan saksi membantu penyidik dalam mengungkap perkara, tegasnya.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Dalu Agung Darmawan bersama dua pejabat Kementerian Kehutanan (Kemenhut), yakni Direktur Peresmian Kawasan Hutan Asdonny August Satriayudha dan Kepala Subdit Penetapan Kawasan Hutan Wilayah I Suprapto.
Ketiganya ditanyai soal pertemuan antara Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Ketua DPRD Kuansing, dan pejabat Pemkab Kuansing dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan jajarannya. Dalam pertemuan tersebut, penyidik memperdalam pembahasan mengenai konversi kawasan hutan dan program Perhutanan Sosial.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari Operasi Tangkapan (OTT) KPK terkait dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing.
Dalam prosesnya, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengusut dugaan penghimpunan dana anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk pelepasan kawasan hutan TORA. Dugaan tersebut menjerat nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait indikasi menerima amplop saat bertemu Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026.
















