Ringkasan Berita:KPI Aceh mendorong Situs Sejarah Radio Rimba Raya ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional melalui koordinasi dengan Kementerian Kebudayaan RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses pengusulan akan dilanjutkan dengan seminar sebelum dibahas pada sidang penetapan yang rencananya akan berlangsung pada Desember 2026.
KPI Aceh berharap status nasional bisa diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Radio Aceh pada 20 Desember.
Laporan Jurnalis Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Jakarta
RakyatPos.id, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mendorong pengakuan Situs Sejarah Radio Rimba Raya sebagai Warisan Budaya Nasional.
Upaya tersebut dibahas secara khusus dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung E Kementerian Kebudayaan RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Dalam diskusi ini, rombongan KPI Aceh dipimpin oleh Ketua KPI Aceh M. Reza Fahlevi, didampingi Wakil Ketua KPI Aceh Samsul Bahri, dan Koordinator PKSP KPI Aceh Dr.
KPI Aceh diterima langsung oleh Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan RI Dr. Restu Gunawan serta Direktur Sejarah dan Museum Kementerian Kebudayaan RI Prof. Agus Mulyana.
“Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya dengan Menteri Kebudayaan RI,” kata Ketua KPI Aceh M. Reza Fahlevi kepada Serambinews.com.
Reza menjelaskan, pokok bahasan dalam pertemuan tersebut adalah proses peningkatan status Cagar Budaya Radio Rimba Raya dari tingkat daerah menjadi Cagar Budaya Nasional, serta pemantapan makna Hari Radio Aceh yang diperingati setiap tanggal 20 Desember berdasarkan sejarah perjuangan Radio Rimba Raya.
Baca juga: Mendikbud Sambut Baik Usulan KPI Aceh Terkait Pelestarian Radio Rimba Raya
“Pak Dirjen menyampaikan, jika suatu situs masih berstatus cagar budaya di tingkat kabupaten, bisa ditingkatkan ke tingkat provinsi, kemudian diusulkan ke tingkat kementerian.
“Karena Radio Rimba Raya saat ini berstatus Cagar Budaya Provinsi, maka tahap selanjutnya adalah mengadakan seminar sebagai bagian dari proses pengusulan menjadi Cagar Budaya Nasional,” kata Reza.
Menurutnya, Kementerian Kebudayaan memberikan dukungan yang sangat kuat terhadap usulan tersebut karena Radio Rimba Raya dinilai memiliki nilai sejarah nasional yang besar dalam menjaga eksistensi NKRI di mata dunia pada masa agresi militer Belanda.
“Pak Dirjen juga menyampaikan dukungannya agar sejarah Rimba Raya dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional sehingga ke depan pemeliharaan dan pengembangannya dapat mendapat dukungan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Memori kolektif bangsa
Lebih lanjut, Reza mengatakan, proses penetapannya akan melalui mekanisme uji coba yang rencananya akan berlangsung pada Desember 2026.
Untuk itu, Reza menegaskan, pengakuan terhadap Radio Rimba Raya bukan sekedar soal penatausahaan warisan budaya, namun menyangkut penyelamatan memori kolektif bangsa.
“Kisah Rimba Raya harus menjadi sejarah bangsa. Jangan sampai sejarah menjadi dongeng, dan dongeng menjadi sejarah. Oleh karena itu, pendokumentasian, pengakuan, dan pelestarian harus mendapat perhatian serius,” tegasnya.
Baca juga: KPI Dorong Revitalisasi Radio Rimba Raya Jelang Peringatan Hari Radio Aceh 2026
Tak hanya itu, Reza juga berharap momentum Aceh Radio Day pada 20 Desember bisa menjadi tonggak sejarah bagi Aceh dan Indonesia.

















