RakyatPos.id – Papan bertuliskan 'Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK' dan 'Deputi Komisi Pemberantasan Korupsi' terlihat di meja konferensi pers Polda Metro Jaya kemarin, terkait pengungkapan tiga kasus besar korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun saat konferensi pers dimulai, sosok 2 deputi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak tampil 'di podium'. Apa yang sebenarnya terjadi?
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu akhirnya mengungkap cerita di balik perubahan mendadak tersebut. Ia memastikan kehadirannya di Mapolda Metro Jaya bukan tanpa dasar.
Menurut Asep, semuanya bermula pada Jumat 3 Juli pagi, saat KPK mendapat undangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi (korsup), mengenai penanganan perkara oleh aparat penegak hukum lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komite Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Nah, satu deputi koordinasi dan supervisi karena itu bagiannya, yang kedua deputi penindakan dan eksekusi, saya sendiri. Jadi kami menghadiri undangan tersebut sesuai dengan surat tugas yang diberikan pimpinan kepada kami, menanggapi surat undangan tersebut, ”kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5/2026).
Setibanya di Polda Metro Jaya, kedua deputi KPK terlebih dahulu berdiskusi dengan penyidik Polda Metro terkait mekanisme koordinasi dan supervisi sebagaimana diatur dalam UU KPK, yakni terkait penanganan 3 perkara korupsi dan TPPU oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro.
Asep menjelaskan, dalam diskusi tersebut, Deputi Korsup KPK Ely Kusumastuti menjelaskan penanganan perkara dimaksud masih dalam tahap awal sehingga proses yang berjalan hanya sebatas komunikasi, koordinasi, dan supervisi. Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum bagi KPK untuk mengambil alih penyidikan.
Pengambilalihan itu ada kriterianya. Tidak bisa hanya didasarkan pada anggapan bahwa perkara akan mangkrak atau tidak dilanjutkan, kata polisi berpangkat Irjen (Irjen) itu.
Dari hasil diskusi tersebut, KPK dan penyidik kemudian sepakat bahwa penjelasan mengenai mekanisme koordinasi dan supervisi cukup disampaikan dalam forum internal. Dengan demikian, Asep dan Ely tak perlu lagi memberikan penjelasan kepada publik melalui konferensi pers.
Keputusan inilah yang kemudian menyebabkan papan namanya yang sempat terlihat di meja konferensi pers pun hilang.
“Setelah dibahas, ternyata penjelasan kami tidak perlu disampaikan saat konferensi pers. Cukup dijelaskan ke penyidik di sana. Nah, makanya awalnya ada name tag, tapi kemudian tidak ada,” kata Asep.
Meski batal tampil di depan publik, Asep memastikan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi dalam kasus ini.
Meski demikian, perwira polisi bintang dua itu menegaskan, pengawasan bukan berarti KPK otomatis mengambil alih penyidikan. Menurut dia, pengambilalihan hanya bisa dilakukan jika memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU KPK.
Salah satu kriterianya adalah ketika terbukti penanganan perkara tidak berjalan sebagaimana mestinya atau mengalami kendala berat.
Upaya paksa masih berjalan, penggeledahan masih berjalan. Jadi pengambilalihan tidak bisa kita lakukan hanya berdasarkan dugaan atau pemikiran saja, kata Asep.
Asep juga meminta masyarakat memberi ruang kepada penyidik polisi untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami yakin rekan-rekan penyidik dan jaksa penuntut umum akan bekerja profesional sesuai tugasnya. Kami tunggu prosesnya berlangsung,” ujarnya.
Diketahui, penyidikan yang dilakukan Korps Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya saat ini menyasar sejumlah kasus besar yang saling bersinggungan. Mulai dari dugaan korupsi pengadaan batu bara, perkembangan kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyelesaian utang antara PT CBS dan PT KNI.
Dalam rangkaian penyelidikan tersebut, pihak berwenang melakukan penggeledahan setidaknya di 12 lokasi berbeda, termasuk rumah di kawasan Sentul, Bogor, serta sejumlah titik di Jakarta seperti kafe dan money changer.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti yang bernilai besar, antara lain uang dalam berbagai mata uang asing, dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura, serta rupiah, dan emas batangan dengan nilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Sejauh ini penyidik masih mendalami keterkaitan alat bukti dengan konstruksi kasus, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kompleksitas kasus dan besarnya nilai temuan membuat penanganan kasus ini menjadi sorotan publik dan membuka peluang pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan bersama Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya yang bermula dari laporan polisi pada Januari 2026.
Penyidik juga mengindikasikan ada beberapa klaster kasus yang sedang dipetakan untuk mengungkap keterkaitan aliran dana tersebut, sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul lokasi baru, tambahan saksi, dan pihak-pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
















