Kasus Perampokan toko emas di Tapaktuan, Aceh Selatan menyita perhatian publik. Bukan hanya karena nilai kerugian yang ditimbulkan, namun karena pelaku diduga merupakan anggota Polri yang seharusnya mengemban amanah melindungi masyarakat.
Ketika aparat penegak hukum diduga menjadi pelaku kejahatan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum, namun juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Di tengah situasi seperti itu, sikap Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan patut diapresiasi. Alih-alih menutup-nutupi atau mencari pembenaran, Kapolda memilih terbuka kepada publik. Diakuinya, pelaku merupakan anggota Polri, meminta maaf kepada masyarakat Aceh, dan memastikan yang bersangkutan akan diproses melalui jalur pidana dan kode etik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sikap jujur dan transparan seperti inilah yang sebenarnya diharapkan masyarakat dari setiap pimpinan lembaga. Keterbukaan ini memberikan ketenangan bagi masyarakat karena tidak lagi berbagai spekulasi atau dugaan yang tersebar liar di masyarakat.
Kepastian kasus tersebut ditangani langsung oleh Polda Aceh juga menjadi sinyal tidak ada upaya menyembunyikan fakta atau melindungi pelaku. Namun keterbukaan harus dibarengi dengan tindakan tegas.
Proses hukum terhadap pelaku harus berjalan secara profesional, obyektif dan tanpa perlakuan istimewa. Status sebagai anggota Polri tidak boleh menjadi alasan untuk mendapat keringanan hukuman. Sebaliknya penyalahgunaan profesi, wewenang, dan fasilitas negara justru menjadi faktor yang memberatkan.
Apalagi senjata api yang digunakan dalam aksi tersebut merupakan aset negara yang dititipkan kepada penguasa untuk menjaga keamanan masyarakat. Senjata tersebut dibeli dengan uang rakyat, dipinjamkan kepada anggota kepolisian untuk melindungi warga negara dari ancaman kejahatan, bukan untuk dijadikan alat melakukan tindak pidana.
Apapun motif ekonomi yang melatarbelakangi tindakan tersebut, tidak ada alasan yang bisa membenarkannya. Kesulitan dalam hidup tidak pernah menjadi alasan untuk melakukan suatu tindak pidana, apalagi bagi seorang aparat penegak hukum yang memahami betul akibat hukum dari setiap perbuatannya.
Karena itu, masyarakat berharap pengadilan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelakunya. Hukuman yang adil dan tegas tidak hanya memberikan efek jera bagi pelakunya, namun juga memberikan pesan yang kuat bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Prinsip persamaan di depan hukum harus benar-benar diwujudkan, apapun profesi dan jabatannya.
Pada akhirnya, kami berharap kasus ini menjadi momentum penguatan pengawasan internal di lingkungan Polri. Kepercayaan masyarakat menjadi modal utama institusi kepolisian. Kepercayaan dibangun melalui integritas, dijaga melalui transparansi, dan dipelihara melalui ketegasan dalam menindak pelanggaran apa pun.
Kapolda Aceh telah menunjukkan langkah awal melalui sikap terbuka. Kini masyarakat menunggu bukti bahwa ketegasan tersebut benar-benar diwujudkan agar pelaku mendapat hukuman yang seadil-adilnya sesuai perbuatannya. Semoga!
SUDUT
Defisit APBN mencapai 196,5 triliun pada semester I/2026
Sebaliknya, defisit moral juga tidak perlu ditanyakan, lho?
Orang kaya masih menikmati subsidi energi, kata ekonom Andri S Nugroho
Tapi mereka juga pembayar pajak, kan?
Lampu lalu lintas di jalan Simpang Sangeda Takengon padam
Kehidupan terkadang diabaikan oleh pengguna jalan, paham?
















