RakyatPos.id -Pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyatakan pengalihan penanganan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sesuai mekanisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ditanggapi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Listyo mengatakan, persoalan ini sudah dibahas dan dijelaskan sebelumnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemarin sudah dibahas. Sudah dibahas di rapat,” kata Listyo singkat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Saat ditanya lebih lanjut soal usulan agar kasus yang menjerat nama mantan Jampidsus Febrie sebaiknya dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Listyo tak menjawab. Ia hanya tersenyum dan berjalan meninggalkan kerumunan jurnalis.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi melimpahkan tiga tersangka kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel ke Kejaksaan Agung RI pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Tiga kasus besar tersebut menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto selaku pihak swasta sebagai tersangka.
Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono menjelaskan, pendelegasian ini dimaksudkan untuk mempercepat penanganan perkara.
“Hari ini kami akan menerima secara resmi serah terima berkas penahanan tiga perkara hari ini sebagai wujud komitmen percepatan profesionalisme dan sinergi penanganannya. Karena masyarakat menunggu penyelesaian perkara seperti yang disampaikan Ketua Komisi III (Habiburokhman) tadi,” kata Rudi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berpandangan, pengambilalihan kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan.
KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat dan alasan tertentu, kata Mahfud dikutip dari akun YouTube pribadinya @MahfudMD Channel, Senin 13 Juli 2026.
Atas dasar itu, Mahfud menilai masyarakat tidak bisa disalahkan jika ada anggapan bahwa pengalihan perkara merupakan hasil kompromi, bukan proses penegakan hukum yang konsisten. Sebab, hal tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Banyak yang menduga pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan bertujuan untuk mengaburkan kasus ini, atau melokalisir kasus ini sehingga jangkauannya hanya terbatas pada tersangka yang sudah teridentifikasi dan tidak bisa menyentuh orang lain,” ujarnya.
















