RakyatPos.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia untuk berhenti melakukan pendataan dan informasi terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah hukumnya masing-masing.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi pada Jumat (10/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan, surat tersebut dikeluarkan setelah batas waktu pendataan yang sebelumnya diberikan kepada Kejaksaan Tinggi telah habis.
Surat edaran ini merupakan surat biasa terkait penanganan perkara. Surat ini diterbitkan karena batas waktu pendataan telah selesai, kata Kapuspenkum dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Anang menegaskan, terhentinya kegiatan pendataan di daerah bukan berarti terhentinya penanganan kasus terkait Program MBG. Seluruh data dan informasi yang dikumpulkan Kejaksaan Tinggi akan terus dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Dengan demikian, penghentian tersebut hanya terkait dengan berakhirnya masa inventarisasi data yang sebelumnya dilakukan di berbagai daerah. Tahapan penyidikan dan pengumpulan bukti akan dilanjutkan jika ditemukan indikasi tindakan yang perlu diselidiki
















