Ringkasan Berita:
- Pemerintah Aceh memberikan keleluasaan jam kerja bagi ASN untuk mendampingi dan mendampingi anak-anak PAUD SMA pada hari pertama sekolah, Senin (13/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- ASN yang mendampingi anak tetap diwajibkan melakukan absensi elektronik dari lokasi sekolah, sedangkan absensi pagi ditiadakan.
- Kebijakan ini mendukung penguatan ketahanan keluarga, dengan pelayanan publik dan tugas pemerintahan tetap berjalan normal.
Laporan Jurnalis Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
RakyatPos.id, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh memberikan kelonggaran jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia PAUD, SD, hingga SMA untuk mendampingi dan mengantarnya di hari pertama sekolah, Senin (13/7/2026) besok.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) guna mendukung penguatan ketahanan keluarga.
Fleksibilitas jam kerja ini juga tertuang dalam Surat Sekda Aceh Nomor 000.8.6.1/8123 tanggal 10 Juli 2026 yang ditandatangani Sekda Aceh M. Nasir atas nama Gubernur Aceh.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa ASN yang memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah diberikan keleluasaan jam kerja pada Senin (13/7/2026).
Namun ASN tetap wajib melakukan absensi elektronik dari lokasi sekolah tempat anak bersekolah.
Sedangkan ASN yang tidak mendampingi anak tetap melaksanakan absensi elektronik di unit kerjanya masing-masing seperti biasa.
Baca juga: Bupati Nagan Raya TRK Ajak Orang Tua Antar Anaknya Masuk Sekolah Hari Pertama Tahun Ajaran Baru
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, Pemerintah Aceh juga meniadakan apel pagi pada Senin (13/7/2026).
Sekda Aceh M. Nasir meminta seluruh pimpinan daerah menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing.
Di sisi lain, masing-masing instansi juga diminta memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 tentang Himbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga Pegawai ASN yang mendorong instansi pemerintah memberikan ruang bagi orang tua baik ayah maupun ibu mendampingi anak di hari pertama sekolah tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik.

















