RakyatPos.id – Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mendapat tekanan hukuman mati akibat tiga kasus korupsi yang menjeratnya saat ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Febrie terjerat kasus pengadaan batu bara di PLN, kasus Asabri, dan kasus Krakatau Steel. Febrie diduga menjadikan sejumlah kasus korupsi besar sebagai ladang mencari keuntungan pribadi.
Usulan hukuman mati atau hukuman terberat disampaikan Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PAN Komisi III DPR RI dalam rapat Komisi III DPR RI, Sabtu (11/7/2026).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Komisi III DPR RI Falah Amru menilai kasus Febrie merupakan skandal yang melukai rasa keadilan masyarakat karena diduga dilakukan aparat penegak hukum.
Tentu saja skandal proses yang terjadi dan ditetapkannya tersangka, ini merupakan sesuatu yang sangat memalukan dan sangat mengecewakan hati nurani masyarakat seluruh Indonesia, ujarnya.
Oleh karena itu, saya minta agar terdakwa diadili seberat-beratnya. Kalau bisa, dihukum mati, tegas Falah dalam pertemuan tersebut.
Falah pun menyatakan dukungannya terhadap usulan pembentukan panitia kerja (Panja) Komisi III DPR untuk mengawal penanganan kasus tersebut.
Menurut dia, dugaan korupsi berdampak luas karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Bayangkan persoalan Krakatau Steel, Asabri. Ini sungguh menjijikan, apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PAN Komisi III DPR RI Endang Agustina mengungkapkan keprihatinannya atas kasus ini.
“Banyak sekali kasus-kasus yang dijadikan sebagai cara mencari uang yang mungkin kita semua sudah mengetahui informasinya, seperti kasus Zarof Ricar, kasus Asabri, kasus kawasan hutan,” ujarnya.
“Banyak yang teriak-teriak karena menjadi korban pungli. Itu sangat melukai perasaan masyarakat,” ujarnya.
Oleh karena itu, Endang menilai pelakunya harus diberikan hukuman yang berat mengingat banyak pihak yang berharap aparat penegak hukum serius dalam memberantas korupsi.
“Masyarakat susah hidup, dia yang seharusnya pemberantasan korupsi, malah dia koruptor. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat,” ujarnya.
Kalau perlu, dijatuhi hukuman mati sesuai apa yang disampaikan Gus Falah tadi, ujarnya.
Diketahui, dalam kasus yang ditangani Tipidkor Kortas Polri, ada dua orang yang menjadi tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto.***
















