RakyatPos.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, masih ada sejumlah lokasi yang berpotensi digeledah dalam perkembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Habiburokhman, penggeledahan juga diperkirakan akan menyasar sejumlah “bunker” yang diduga terkait kasus tersebut.
Informasinya, ada beberapa tempat lain yang juga berpotensi dilakukan pekerjaan, begitu juga dengan bunker lainnya, kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Senada, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Rikwanto menduga masih ada sejumlah lokasi yang digunakan untuk menyembunyikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Dia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menelusuri seluruh aset yang diduga hasil kejahatan.
Kami dari Fraksi Partai Golkar sangat menyayangkan dan juga mengecam keras, ternyata di kalangan aparat penegak hukum ada yang berperilaku sebaliknya. Kami minta Partai Golkar mengusut tuntas hal ini. Kami menduga masih banyak tempat-tempat penyembunyian harta tak diketahui yang diduga hasil kejahatan ini yang perlu diungkap. Siapapun yang terlibat harus diusut tuntas, tegas Rikwanto.
Seperti diketahui, Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor) Polri akhirnya menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tidak hanya ditujukan kepada Febrie saja, melainkan juga kepada Don Ritto yang berprofesi sebagai advokat.
“Kami sudah gelar perkara dan menetapkan dua orang tersangka, yakni saudara DR dan saudara FA,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Polisi diketahui telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Dari rumah Febrie di Sentul, Bogor, penyidik menemukan brankas tersembunyi berisi emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai berbagai mata uang yang diperkirakan bernilai Rp476 miliar.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah titik lain, antara lain kafe di Cipete, kantor perusahaan swasta, dan apartemen di kawasan elit Jakarta. Langkah ini disebut sebagai upaya menelusuri aliran dana dan aset yang diduga terkait kasus tersebut.
Meski sudah berstatus tersangka, Febrie belum ditahan. Sementara satu tersangka lainnya berinisial DR sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Don Ritto merupakan advokat dan pendiri kantor hukum Don Ritto & Associates yang didirikan pada tahun 1998. Berdasarkan profil kantornya, beliau merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) angkatan 1989.
Nama Don Ritto menjadi perhatian publik setelah rumahnya di kawasan Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, digeledah penyidik Satgas Tipidkor Polri. Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp520 juta dan 133 ribu dollar AS.
















