RakyatPos.id – Dalam pengakuannya, korban menceritakan kronologis dugaan perbuatan tidak pantas yang dialaminya selama proses penagihan utang. Sementara itu, Kredivo menyatakan sedang melakukan investigasi menyeluruh dan menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan isi chat yang beredar, korban mengaku pertama kali dihubungi debt collector terkait tagihan Rp 4,4 juta. Korban kemudian menjelaskan bahwa dirinya belum bisa melakukan pembayaran karena kondisi ekonomi yang tidak stabil.
Awalnya DC menghubungi saya untuk penagihan dengan nominal Rp 4,4 juta. Saya jawab tidak punya uang karena perekonomian sedang tidak stabil, tulis korban dalam chat yang beredar.
Tak lama kemudian, korban mengaku diajak bertemu dengan debt collector untuk membahas penyelesaian tagihan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, korban mengaku belum mampu melunasi utangnya. Menurut pengakuannya, debt collector kemudian memberinya tenggang waktu satu minggu.
Namun sebelum batas waktu habis, korban mengaku kembali dihubungi dan diminta bertemu untuk kedua kalinya.
Diduga diiming-imingi dengan melunasi utang
Korban mengaku pertemuan kedua terjadi sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam pertemuan tersebut, debt collector diduga menawarkan cara lain agar utangnya tidak lagi ditagih.
“DC memberi saya pilihan lain, jika hutangnya ingin dilunasi dan tidak ditagih, saya harus berhubungan seks beberapa kali dalam waktu 90 hari,” demikian isi chat yang diklaim berasal dari korban.
Korban mengaku tidak menyetujui permintaan tersebut.
Namun, sekitar 10 menit setelah pertemuan berakhir, korban mengaku mendapat telepon lagi dari debt collector.
“Oke, besok deal, Rabu,” ujar korban melalui sambungan telepon.
Mengaku pernah dibawa ke kos
Lebih lanjut korban mengaku dihubungi kembali pada 21 Juli untuk meminta pembayaran tagihan tersebut.
Meski mengaku menolak permintaan debt collector, namun korban mengaku tetap terpaksa mengikuti keinginan pelaku.
Dalam pengakuannya, korban mengaku kemudian dibawa ke sebuah rumah kos di kawasan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Sesampainya di lokasi, korban mengaku dipaksa masuk ke kamar. Ia pun mengaku mengalami perbuatan yang tidak diinginkan, seperti digendong di bagian paha dan bahu hingga diminta memijat punggung debt collector.
Di akhir konten chat yang beredar, korban mengaku sempat berada di Polsek Bayan, Purworejo, Jawa Tengah, untuk melaporkan kejadian yang menimpanya.
Menanggapi viralnya kasus tersebut, Kredivo melalui keterangan resminya menyampaikan penyesalan atas keluhan dan ketidaknyamanan yang muncul terkait dengan informasi yang beredar terkait proses penagihan.
Perusahaan menegaskan menjunjung tinggi perlindungan konsumen dan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran standar operasional maupun kode etik perusahaan.
Kredivo juga menyatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan menyeluruh. Apabila terbukti terjadi pelanggaran oleh pihak yang mengatasnamakan Kredivo, maka perusahaan akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memberikan sanksi maksimal.***
















