Ringkasan Berita:
- Satpol PP-WH Aceh menangkap tersangka pemilik akun TikTok bernama “Selep Aceh Besar”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Hal ini setelah mendapat laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran syariat Islam dengan mengekspos alat kelamin melalui media sosial.
- Proses pengamanan dilakukan pada Rabu (15/7/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB, setelah petugas memantau aktivitas yang dimaksud.
Laporan Jurnalis Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
RakyatPos.id, BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh (Satpol PP-WH) menangkap tersangka pemilik akun TikTok bernama “Selep Aceh Besar” setelah mendapat laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran syariat Islam dengan memperlihatkan alat kelamin melalui media sosial.
Proses pengamanan dilakukan pada Rabu (15/7/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB, setelah petugas memantau aktivitas yang dimaksud.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP-WH Aceh, Marzuki SAg MH mengatakan, penindakan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari LSM GMBI Provinsi Aceh.
Menurut dia, informasi awal yang diterima menyebutkan terlapor melakukan siaran langsung atau live TikTok di salah satu kedai kopi di kawasan Lampeudaya. “Petugas sempat mendatangi lokasi saat yang bersangkutan sedang melakukan siaran langsung. Namun saat sampai di lokasi, yang bersangkutan sudah meninggalkan tempat,” kata Marzuki dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).
Setelah melakukan pemantauan lebih lanjut, petugas kembali menemukan yang bersangkutan saat melintas dengan sepeda usai salat Maghrib. Petugas kemudian melakukan pengamanan dan membawanya ke Kantor Satpol PP-WH Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Satpol PP Abdya dan Bea Cukai Sita 70 Ribu Rokok Ilegal
Saat proses pengamanan sempat terjadi perlawanan. Namun situasi berhasil dikendalikan dengan bantuan masyarakat sekitar lokasi.
Marzuki menjelaskan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk meminta keterangan sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam siaran langsung tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Selain itu, kata dia, pemeriksaan kondisi kejiwaan yang bersangkutan juga dijadwalkan untuk menyelesaikan proses penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini Satpol PP-WH Aceh terus berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Aceh dalam memantau aktivitas media sosial yang diduga melanggar syariat Islam dan qanun yang berlaku di Aceh, tutupnya.

















