RakyatPos.id – RU, pemuda berusia 31 tahun, diduga memaksa seorang nenek berusia 90 tahun di Desa Sumberjatiproduk, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan kekerasan seksual terjadi di rumah korban pada Senin (29/6) malam. Pelaku dan korban sama-sama tinggal di desa pohon Sumberjati.
Pelaku memanfaatkan situasi saat korban sedang sendirian di rumah. Saat itu, seluruh anggota keluarga korban sedang hendak menunaikan ibadah haji di kawasan sekitar.
Korban berusaha menolak, namun diduga mendapat kekerasan dan ancaman agar pelaku bisa melancarkan aksinya.
Sebab ada kekerasan dan ancaman kekerasan termasuk pemerkosaan, kata Kapolres Grobogan AKP Sunarto saat dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (17/7).
Pelaku menghentikan perbuatannya dan melarikan diri saat mengetahui keluarga korban sudah pulang. Korban masih menceritakan kepada keluarganya apa yang menimpa dirinya.
AKP Sunarto menjelaskan, kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Perangkat Desa Pohon Sumberjati dan diteruskan ke Polres Grobogan.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional, obyektif, dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengamankan RU di rumahnya tanpa perlawanan.
Saat menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kejahatan tersebut.
“Kasus ini akan kami tangani secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Sunarto.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak segan-segan melaporkan jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditangani polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan persetubuhan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
















