RakyatPos.id – – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan keberatan yang diajukan Universitas Gadjah Mada (UGM) terhadap pihak pembongkaran ijazah Jokowi (Bonjowi), Kamis (16/7/2026). Gugatan tersebut merupakan tanggapan atas keputusan majelis hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait status ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang diputuskan sebagai informasi publik.
Sidang beragenda pemeriksaan saksi ini merupakan sidang terakhir sebelum majelis hakim mengeluarkan putusan. Dalam sidang kali ini, pihak Bonjowi menghadirkan saksi ahli hukum yang juga mantan Hakim Konstitusi RI periode 2003-2008, Maruarar Siahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa hukum Bonjowi, Edi Hardum, mengatakan kehadiran Maruarar Siahaan bertujuan untuk memperkuat posisinya terkait gugatan keberatan UGM. Pihaknya menilai permohonan keberatan yang diajukan UGM ke pengadilan sudah habis masa berlakunya.
”Dalam keberatan UGM, salah satunya adalah permohonan kami ke KIP saat itu sudah habis masa berlakunya atau kadaluarsa. Namun hakim KIP menolak alasan itu dengan mengatakan bahwa demi kepentingan umum, urusan prosedural mengenai gugatan kami yang akan habis masa berlakunya satu hari kemudian diabaikan oleh majelis hakim karena demi kepentingan umum,” kata Edi kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Selain itu, kehadiran saksi ahli ini juga memperkuat argumen Bonjowi bahwa gugatan UGM di PTUN Jakarta sebaiknya ditolak. Menurutnya, tidak ada unsur kepentingan umum dalam gugatan yang diajukan pihak kampus.
Kemudian yang kedua, keberatan kami atas keberatannya hari ini, beliau sendiri juga sudah kadaluwarsa dalam mengajukan lamaran di sini. Kalau lamarannya sudah habis, bisa ditolak karena menurut kami bukan untuk kepentingan umum, melainkan untuk kepentingan pribadi UGM atau Jokowi, ”ujarnya.
Sementara itu, saksi ahli Maruarar Siahaan mengatakan, dalam persidangan kali ini ia menyampaikan sejumlah poin krusial terkait status ijazah Joko Widodo sebagai mantan pejabat publik.
Saya hanya menyampaikan perjuangan atau apa yang dikatakan sebagai hubungan antara kepentingan individu dan kepentingan umum, yang keduanya bisa dikatakan sebagai hak asasi manusia. Konstitusi mengatakan hak yang lebih besar harus diperhatikan, kata Maruarar.
Ia menjelaskan, keabsahan ijazah harus dipertimbangkan secara proporsional. Merujuk pada keputusan majelis hakim KIP sebelumnya, ijazah Joko Widodo merupakan informasi publik, bukan dokumen pribadi yang harus dirahasiakan.
”Dalam menguji persaingan hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi, kita menggunakan mekanisme yang disebut uji proporsional. Apakah kita sebanding dengan pendapat Pak Jokowi yang akan menjaga rahasia pribadinya daripada kepentingan masyarakat Indonesia yang harus membukanya untuk mengetahui apakah kebijakan yang dia lakukan sebagai kontrol benar atau tidak atau menyimpang? Nah, kepentingan bangsa dan negara itu proporsional,” ujarnya.
Sekadar informasi, sidang gugatan keberatan di PTUN Jakarta merupakan lanjutan putusan KIP pada April 2026. Dalam putusan tersebut, majelis hakim KIP mengabulkan permintaan Bonjowi dan menyatakan ijazah Presiden Joko Widodo merupakan informasi publik yang dapat diakses masyarakat.
Putusan KIP tersebut sebelumnya dijadikan dasar oleh Roy Suryo dkk yang kini menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah, untuk memperkuat hasil kajiannya. Hal inilah yang menjadi dasar UGM mengajukan gugatan keberatan ke PTUN Jakarta.
Beberapa poin keberatan yang disampaikan UGM antara lain penolakan terhadap keputusan majelis hakim KIP, serta argumen bahwa ijazah Jokowi adalah dokumen pribadi yang harus dilindungi undang-undang.
















