RakyatPos.id – Beredar kabar Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencopot Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febri Adriansyah. Kabar tersebut awalnya beredar luas melalui pesan di grup WhatsApp, Jumat malam, 10 Juli 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasinya sah per pukul 21.50 WIB. Presiden memutuskan untuk mencopot Jampidsus! itulah isi pesannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Istana maupun Kejaksaan Agung yang membenarkan atau membantahnya. Namun kabar tersebut langsung memunculkan spekulasi karena muncul di tengah panasnya penyidikan dugaan korupsi pengelolaan pengadaan batu bara yang ditangani Korps Pemberantasan Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Nama Febri Adriansyah menjadi sorotan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus tersebut. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian penyidikan dugaan korupsi pengelolaan pengadaan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Sumatera.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik juga mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus PT Asabri (Persero) serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau Steel.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti yang bernilai fantastis. Diantaranya emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai senilai 4.767.300 Dollar AS, 14.083.800 Dollar Singapura, uang tunai Rp 100 juta, sejumlah dokumen penting, dan satu unit telepon genggam. Nilai aset yang ditemukan pada rumah di kawasan Sentul saja diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Ia menegaskan, pemerintah mendukung penyidikan kasus secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu. Ia menegaskan, hubungan Polri dan Kejaksaan harus tetap dijaga agar tidak terusik dengan berbagai spekulasi.
Komunikasi harus terus dibangun untuk mencegah potensi kesalahpahaman. Pada dasarnya Polri, Kejaksaan Agung, dan lembaga penegak hukum lainnya memiliki tujuan yang sama, yakni menegakkan hukum yang berkeadilan, termasuk memberantas korupsi,” kata Djamari, Jumat, 10 Juli 2026.
Ia menambahkan, setiap lembaga mempunyai kewenangan masing-masing yang diatur dengan undang-undang sehingga koordinasi harus terus diperkuat agar penegakan hukum efektif.
Djamari pun mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dengan berbagai narasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Masyarakat harus tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan berbagai konstruksi narasi yang tidak berdasar. Percaya sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang saat ini bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ujarnya.
















