RakyatPos.id -.id Koalisi Perdata Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) menyoroti terhentinya penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tata niaga batubara di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Kasus yang mencakup periode 2018 hingga 2023 ini dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti meski sudah masuk ke tahap penyidikan sejak Februari 2025.
Penyidik sudah memiliki bukti surat dan bukti elektronik, sudah memeriksa banyak saksi bahkan menyita alat komunikasi. Namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, kata Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly dalam keterangan tertulis yang diterima rmol.id di Jakarta, Rabu 7 Januari 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ronald yang pada Selasa telah menyerahkan surat pengaduan ke Kejaksaan Agung, mengatakan lambatnya penanganan kasus tersebut justru membuat praktik penjualan batu bara ilegal semakin marak hingga akhir tahun 2025 dengan Sugianto alias Asun disebut-sebut sebagai “raja koridor” Kalimantan Timur. Bahkan, kata dia, penyidik Jampidsus sudah memeriksa para pihak antara lain perwakilan PT BMK, PT JMM, PT ECI, CV ABI, CV BPI, CV AJI, PT IIH, Kepala Seksi Lalu Lintas Laut KSOP Kelas I Samarinda, dan Sugianto alias Asun selaku Direktur PT ABB. Selain itu, penyidik juga memeriksa pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.
Penjualan batu bara ilegal yang dilakukan Sugianto alias Asun, Sanjai Gattani dkk semakin marak. Maret 2025? Desember 2025, mereka berhasil menjual 1 juta metrik ton batubara ilegal melalui pedagang PT Indo Coal Corp yang dimuat ke 12 Mother Vessel. MV Asp Brave (15/03/25), MV Jin Hau Zheng (28/03/25), MV Santarli (09/08/25), MV Chang Yang Jin (12/07/25), MV Viet Thuan 56-03 (20/08/25), MV Viet Thuan Star (03/10/25), MV Nozomi (21/04/25), MV Qi Shun (20/02/25), MV Hua Jiang 806 (16/09/25), MV Viet Thuan 56-06 (28/04/25), MV Fortune (03/11/25), MV Da Hong menggunakan dokumen penerbangan KSU Putra Mahakam Mandiri, PT Indowana, CV Dimori Jaya, CV Gudang Hitam Prima, PT Mutiara Merdeka Jaya, PT Krida Makmur Bersama,” jelasnya.
Ronald juga mengungkapkan, dalam proses penggeledahan termasuk pada 11 September 2025, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa email, riwayat penelusuran, file, foto, dan video. Dua telepon genggam milik saksi Dedy Yuwono, Kepala Seksi Lalu Lintas Laut KSOP Kelas I Samarinda, turut disita. Dari perbincangan grup WhatsApp di ponsel tersebut, ditemukan indikasi penyimpanan dana hasil suap penjualan batu bara ilegal senilai sekitar Rp36 miliar, termasuk pesanan pembelian kapal tunda yang diduga berasal dari Kepala KSOP Samarinda, Mursidi.
Berdasarkan hasil investigasi KOSMAK yang diungkap Ronald Loblobly, sejak Maret 2023 hingga Desember 2025 telah terjadi penambangan dan penjualan batu bara ilegal di Kalimantan Timur dengan total volume sekitar 7,320 juta metrik ton dengan nilai transaksi mencapai Rp6,588 triliun, dengan rincian 3,820 juta metrik ton pada tahun 2023, 2,5 juta metrik ton pada tahun 2024, dan 1 juta metrik ton pada tahun 2024. 2025.
Ronald mengatakan kegiatan ini diduga melibatkan Plt Dirjen Minerba MIS, Dirjen Minerba KSOP Samarinda, Sugianto alias Asun, dan seorang warga negara India bernama Sanjai Gattani. Ronald menjelaskan, setidaknya ada 12 perusahaan pemegang IUP yang diduga dijadikan kedok legalitas pertambangan dan jual beli meski bermasalah secara hukum, yakni PT BMK, PT JMM, PT ECI, CV ABI, CV BPI, CV AJI KSU PMM, PT I, CV DJ, CV GHP, PTMMJ, dan PT KMB.
Ronald mencontohkan, PT BMK belum memiliki dokumen rencana reklamasi dan dokumen pascatambang serta belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan penutupan tambang. Artinya, secara teknis tidak bisa melakukan kegiatan eksploitasi atau penambangan di wilayah konsesi, namun pada 30 Desember 2022, Pj Dirjen Minerba MIS tetap memberikan RKAB sebesar 300 ribu metrik ton.
Meski tidak ada aktivitas penambangan, namun berdasarkan data Moms Ditjen Minerba, PT BMK melaporkan produksi dan pemasaran periode 1 Januari 2023-20 November 2023 sebesar 204.309 metrik ton. Realisasi pemasaran sementara sebesar 249.304 metrik ton dan final sebesar 193.648 metrik ton. Sedangkan realisasi ekspor berdasarkan laporan surveyor sebesar 193.648 metrik ton.
Fakta tersebut menggambarkan adanya praktik penjualan dokumen RKAB PT BMK dan perdagangan batu bara ilegal sebanyak 442.951 metrik ton atau 64 kapal tongkang. Jumlah tersebut jauh melebihi tonase kuota RKAB yang diberikan kepada PT BMK yakni 300.000 metrik ton, kata Ronald.
Hal serupa juga terjadi pada PT JMM yang mendapat IUP OP berdasarkan SK IUP OP No: 503/925/IUP-OP/BPPMD-PTSP/VI/2015 dengan luas 4.017,00 hektar. Sejak tahun 2021, tidak ada aktivitas penambangan di lapangan sehingga tidak terdapat sarana dan prasarana penambangan berupa perkantoran, bengkel, pengolahan dan penyimpanan limbah B3, serta peralatan penambangan. Namun pada 30 Desember 2022, Pj Dirjen Minerba memberikan RKAB sebesar 1.480.000 metrik ton.
Padahal meski tidak ada aktivitas penambangan, berdasarkan data Moms Ditjen Minerba, PT JMM melaporkan produksi dan pemasaran periode 1 Januari 2023-20 November 2023 sebesar 715.820 metrik ton. Realisasi pemasaran sementara sebesar 814.938 metrik ton dan akhir sebesar 548.863 metrik ton. Sedangkan realisasi ekspor berdasarkan laporan surveyor sebanyak 393.565 metrik ton.
Ronald juga menyoroti peran sejumlah dermaga di wilayah Kaltim yang diduga tidak memiliki izin atau menggunakan izin pinjam pakai (jetty terbang) untuk memuat 7,320 juta metrik ton batu bara ilegal. Di antaranya Jetty PH 6 Selerong, Jetty 3 Lapak Lembur, Jetty Nirmala, Jetty Bro, Jetty Pongkor, Jetty Rinjani, Jetty BML, Jetty Ikad, Jetty Linus, Jetty ABC, Jetty MORIS, Jetty Andalan Berkah Bersama, KKD Sebulu, Jetty KKD Selerong. Menurut Ronald, kegiatan tersebut masih difasilitasi oleh KSOP Samarinda melalui penerbitan izin pergerakan kapal, bongkar muat, dan transshipment yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas kondisi tersebut, KOSMAK meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan pengawasan langsung terhadap kinerja Jampidsus dan memastikan penyidikan kasus perdagangan batubara ilegal di Kaltim tetap dilakukan secara profesional, transparan, dan berani menetapkan tersangka. Menurut KOSMAK, mengabaikan kasus ini tidak hanya akan merugikan keuangan negara, tetapi juga melanggar perintah Presiden agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap penambangan liar.
Fakta ini membuktikan bahwa di lapangan telah terjadi pengkhianatan dan pembangkangan terhadap perintah Presiden Prabowo Subianto yang pada dasarnya memerintahkan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, untuk tegas memberantas aktivitas penambangan liar, kata Ronald Loblobly.
















