Mengapa mengabaikan SLHS? – Tribun Rakyat

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMITMEN Presiden Prabowo Subianto memberikan makanan bergizi bagi pelajar serta lansia dan ibu hamil sebagai wujud kepedulian guna meningkatkan kesehatan dan kecukupan gizi bagi masyarakat Indonesia yang menjadi sasaran program tersebut.

‎Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pengelola dapur MBG (Makanan Bergizi Gratis) dalam hal ini Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) adalah kewajiban memiliki SLHS (Sertifikat Layak Higiene Sanitasi).

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Meski hanya “selembar kertas“, tapi harus ada untuk menjamin keamanan pangan, mencegah keracunan pangan, dan melindungi kesehatan penerima manfaat (anak sekolah).

‎Dengan memastikan kebersihan dan sanitasi dapur sesuai standar Kementerian Kesehatan, termasuk pelatihan bagi penjamah makanan dan lingkungan fisik yang higienis.

‎Hal-hal di atas merupakan syarat operasional yang penting agar program gizi ini aman dan tidak menimbulkan risiko penyakit.

‎Ada beberapa alasan mengapa dapur MBG harus memiliki SLHS:

‎1. Keamanan Pangan:

‎Pastikan makanan yang disajikan bebas kontaminasi dan aman dikonsumsi.

‎2. Mitigasi Risiko Keracunan:

‎Mencegah kasus keracunan pangan yang marak terjadi sehubungan dengan program MBG khususnya di SPPG (Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang baru.

‎3. Perlindungan Konsumen:

‎Melindungi kelompok rentan seperti anak sekolah dari penyakit yang disebabkan oleh makanan yang tidak higienis.

‎4. Standardisasi:

‎Menjadi bukti pemenuhan standar mutu dan persyaratan keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah.

‎5. Pengawasan:

‎Mempermudah tenaga kesehatan dalam melakukan pemeriksaan rutin dan pengawasan kebersihan dapur.

‎Nah, kini timbul pertanyaan, apa saja yang harus diperiksa untuk mendapatkan SLHS?

‎Di sinilah penting bagi pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan untuk mengkaji berbagai aspek dapur MBG, seperti:

‎1. Kebersihan dapur.

‎2. Sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

‎3. Sirkulasi udara.

‎4. Pelatihan teknis bagi relawan atau penjamah makanan.

‎Siapa yang Mengeluarkan dan Mengawasi?

‎Sertifikat SLHS dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) (melalui Dinas Kesehatan) dan Badan Gizi Nasional (BGN) yang memerintahkan seluruh SPPG untuk memprosesnya.

‎Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/CI/4202/2025 pada bulan Oktober 2025 untuk mempercepat penerbitan Sertifikat Laiknya Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Unit Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, guna menjamin keamanan pangan.

‎Hal ini dilakukan untuk menjamin kebersihan dapur dan relawan, serta mempercepat proses sertifikasi sehingga seluruh dapur MBG memilikinya dalam batas waktu tertentu (biasanya 1 bulan) untuk mencegah keracunan makanan.

‎Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) wajib memperoleh Sertifikat Layak Higiene Sanitasi (SLHS) sesegera mungkin, dengan batas waktu umum yang diberikan pemerintah adalah satu bulan sejak surat edaran (sekitar bulan September/Oktober 2025) atau sejak pendirian SPPG baru, guna menghindari penutupan sementara dan menjamin keamanan pangan.

‎Batas waktu satu bulan ini berlaku untuk dapur yang sudah beroperasi dan baru, dihitung sejak surat edaran diterbitkan atau sejak SK SPPG diterbitkan.

‎Bagi yang sudah beroperasi sebelum surat edaran (Oktober 2025): Diberikan waktu 1 bulan sejak diterbitkannya SE untuk mengurus segala persyaratan SLHS.

‎Bagi yang ditetapkan setelah berlakunya surat edaran: wajib memperoleh SLHS paling lambat 1 bulan setelah penetapan (SK).

‎Mengapa Segera?

‎Kondisi Operasional Wajib:

SLHS merupakan prasyarat utama agar dapur MBG (SPPG) dapat beroperasi sesuai standar.

‎Mencegah Keracunan:

Untuk mencegah kasus keracunan pangan yang pernah terjadi dan menjamin pangan aman dan bergizi.

Sanksi:

Apabila hal tersebut tidak terpenuhi, dapur MBG dapat ditutup sementara untuk dilakukan evaluasi.

‎Pengaturan SLHS diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan melengkapi dokumen seperti surat lamaran, denah, dan sertifikat kursus keamanan pangan.

‎Selanjutnya, Dinas Kesehatan akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan lingkungan hidup sebelum menerbitkan SLHS.

‎Jadi pada intinya dapur MBG harus segera mengurus SLHS dalam batas waktu 1 bulan yang ditetapkan pemerintah pusat, terhitung mulai bulan Oktober 2025 atau sejak waktu penetapannya masing-masing, agar dapat tetap beroperasi dan terjamin keamanan pangannya.

‎Melihat alur pengelolaan SLHS yang tidak terlalu rumit, mengapa masih diabaikan oleh pengelola?

‎Masyarakat tentunya membutuhkan kepastian bahwa MBG yang dikonsumsi anak-anaknya benar-benar saat mereka memakannya.

‎Pemerintah juga perlu mengambil sikap tegas agar ketentuan tersebut harus dipenuhi.

Agar pengelola SPPG memahami bahwa pemerintah daerah merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat yang keberadaannya diperhatikan dan bukan sekedar pemikiran sesaat.

‎Kesimpulannya, SLHS merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi sebelum dapur MBG dioperasikan.

Jangan sampai manajer dapur MBG”mimpi terlintasdengan tidak mengikuti aturan main yang ada.

‎Pemerintah daerah juga harus tegas agar pengelola yang terlantar bisa segera memenuhi seluruh kebutuhan operasional dapur MBG.

Lantas, jika di Kota Bukittinggi terdapat 18 SPPG dan 14 sudah beroperasi, mengapa saat ini hanya 12 dapur yang memiliki SLHS? ***


JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Aturan Baru: Calon Penerima Renovasi Rumah Tak Harus Memiliki Sertifikat Tanah
Duel PSSI Kota Banda Aceh Vs Pemkot Sabang 5-5 Hasilkan 10 Gol, Begini Jalannya Pertandingan
Streaming film baru di Netflix, Hulu, HBO Max, Prime, Peacock
Lima kecamatan di Kota Subulussalam diguyur hujan ringan, Rundeng dilanda udara berkabut
LaLiga ke MLS: Kru Columbus memperkenalkan Brais Méndez
Setahun lebih rusak dan rawan longsor, Jalan Cot GT belum juga diperbaiki
Laporan ketersediaan dan pratinjau pertandingan: Kedalaman tertantang saat Atlanta United menuju New England
Intoleransi Laktosa vs Alergi Susu Sapi, Ketahui Perbedaan Penyebab dan Gejalanya

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:01 WIB

Aturan Baru: Calon Penerima Renovasi Rumah Tak Harus Memiliki Sertifikat Tanah

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:34 WIB

Duel PSSI Kota Banda Aceh Vs Pemkot Sabang 5-5 Hasilkan 10 Gol, Begini Jalannya Pertandingan

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:32 WIB

Streaming film baru di Netflix, Hulu, HBO Max, Prime, Peacock

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:05 WIB

Lima kecamatan di Kota Subulussalam diguyur hujan ringan, Rundeng dilanda udara berkabut

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:02 WIB

LaLiga ke MLS: Kru Columbus memperkenalkan Brais Méndez

Berita Terbaru

HEADLINE

Streaming film baru di Netflix, Hulu, HBO Max, Prime, Peacock

Minggu, 26 Jul 2026 - 07:32 WIB

HEADLINE

LaLiga ke MLS: Kru Columbus memperkenalkan Brais Méndez

Minggu, 26 Jul 2026 - 07:02 WIB