Jakarta –
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, ada keterlambatan satu tahun dalam pengumuman terkait terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi izin pertambangan di Konawe Utara. Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut SP3 tersebut langsung disampaikan kepada pihak terkait setelah diterbitkan pertama kali pada Desember 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yang pasti, penerbitan SP3 ini sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait tentunya karena itu juga merupakan hak pihak-pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (6/1/2026). Ia ditanya mengapa penerbitan SP3 baru diumumkan setahun kemudian.
KPK menerbitkan SP3 kasus izin pertambangan di Konawe pada Desember 2024. SP3 baru dijelaskan secara terbuka ke publik pada Desember 2025.
GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI
Budi mengatakan alasan penerbitan SP3 sudah dijelaskan. Namun, dia tidak menjelaskan lebih detail mengapa SP3 baru diumumkan KPK setahun kemudian.
Makanya pada kesempatan kali ini kami sampaikan. Kemudian kemarin minggu lalu juga kami sampaikan terkait penerbitan SP3 kasus Konawe Utara. Kami juga sudah menjelaskan dasar penerbitan SP3 tersebut, ujarnya.
Budi mengatakan, penegakan hukum yang dilakukan KPK harus sesuai dengan proses hukum. Penyidikan kasus ini terhenti karena adanya kendala penghitungan kerugian negara.
Jadi apabila tidak terpenuhinya alat bukti yaitu penghitungan kerugian keuangan negara yang tidak dapat dilakukan oleh BPK sebagai pemeriksa keuangan negara, maka dalam proses penyidikan ini unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi, ujarnya.
Kasus Konawe Utara
Pada tahun 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan. Ia diduga memperkaya diri dan menyalahgunakan wewenang hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).
Saut mengatakan, dugaan korupsi tersebut terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara. Kejahatan yang dituduhkan terhadap Aswad diduga terjadi pada tahun 2007-2009.
Indikasinya, kerugian negara sedikitnya Rp 2,7 triliun berasal dari penjualan produksi nikel yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melanggar hukum, kata Saut saat itu.
KPK pun mengumumkan telah menerbitkan SP3 terkait kasus tersebut. Penyebabnya karena terhambat penghitungan kerugian negara.
(cial/yang)
















