RakyatPos.id – Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk dan perawatan kecantikan yang dilaporkan Doktif. Bagaimana tanggapan dokter kecantikan ini?
Melalui postingan Instagram, Dokter Richard Lee memberikan tanggapan menohok atas penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, dia siap menjalani segala proses hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Dr Richard Lee, dikutip Rabu (7/1/2026).
Lanjutnya, “Sejak awal saya kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.”
Dalam kesempatan itu, Dokter Richard Lee juga menjelaskan bahwa dirinya merasa kebenaran tidak perlu dipertahankan dengan emosi, namun cukup dengan menjalankan prosesnya dengan benar.
Saya yakin kebenaran tidak perlu dibela dengan emosi, cukup proses yang tepat saja, ujarnya.
Sebagai catatan, Dokter Richard Lee dilaporkan ke polisi oleh Doktif alias Dokter Samira. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 2 Desember 2024.
Hari ini, Rabu 7 Januari 2026, Dokter Richard Lee dijadwalkan diperiksa polisi di Polda Metro Jaya. Masyarakat menunggu bagaimana perkembangan kasus saling lapor polisi ini
















