RakyatPos.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menghentikan penanganan kasus terkait IUP dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih pengusutan dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel dan terkait persetujuan PPKH di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertanyaan pun muncul di kalangan awak media. Selain Menteri ESDM Bahlil Lahdalia, penyidikan akan dilanjutkan dengan pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli atau akan mengarah ke pihak lain dalam dugaan korupsi Rp 2,7 miliar.
Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut penanganan kasus ini oleh Kejaksaan Agung.
Informasi yang beredar dari intelijen internal Kejagung menyebutkan kasus ini terkait TPPU yang melibatkan beberapa jenderal.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan kasus ini mulai masuk tahap penyidikan di Jampidsus sejak Agustus 2025.
Tim Roundhouse (Jampidsus) telah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan nikel dan PPKH di Konawe Utara Sulawesi Tenggara, kata Anang baru-baru ini.
Ia pun membenarkan adanya bukti berupa berkas dugaan penerbitan izin alih fungsi kawasan hutan di Kementerian Kehutanan RI.
Menurut dia, dalam kasus ini kuat dugaan ada keterlibatan mantan Kepala Daerah Konawe Utara, Kementerian ESDM, dan Kementerian Kehutanan. yang berperan menerbitkan IUP untuk setidaknya 17 perusahaan pertambangan nikel selama periode tersebut.
Nanti dikembangkan dari mantan kepala daerah, yaitu saya yang lolos penerbitan IUP dan Izin Pembebasan Kawasan Hutan, kata Anang melalui telepon, Rabu (7/2/2026).
Saat ditanya kemungkinan keterlibatan dua menteri dan penerapan pasal TPPU, Anang enggan menjawab.
“Tunggu saja, kita lihat perkembangan penyidikannya,” ujarnya.
Anang menjelaskan, dalam proses penyidikan kasus Jampidsus terungkap aktivitas penambangan nikel dan Kawasan Hutan di Konawe Utara yang dilakukan banyak perusahaan telah memasuki kawasan hutan lindung.
Pertanyaan tentang bagaimana kawasan hutan bisa dibabat tanpa sepengetahuan aparat penegak hukum juga menjadi bagian dari penyelidikan.
Itu juga bahan penyidikan, Kejaksaan Agung tidak main-main membeberkan penyidikan kasus ini, tegasnya.
















