Bagaimana Prajurit TNI bisa hadir di Ruang Sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat? Inilah penjelasannya

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatPos.id -Mabes TNI buka suara terkait kehadiran prajurit TNI dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 5 Januari 2026.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menegaskan, kehadiran tiga anggota TNI di ruang sidang tidak ada kaitannya dengan perkara yang disidangkan.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kehadiran tiga anggota TNI di ruang sidang tidak ada kaitannya dengan perkara yang disidangkan, kata Aulia saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Januari 2026.

Dia menjelaskan, kehadiran prajurit TNI merupakan permintaan Kejaksaan Agung dan telah diatur dalam nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung.

Selain itu, penugasan tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 huruf b yang menyatakan bahwa perlindungan negara dapat dilakukan oleh TNI.

Kehadiran yang bersangkutan semata-mata untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku, yakni berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan, serta permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI, jelas Kepala Penuspen TNI.

Sementara itu, dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah menghentikan persidangan hingga menegur ketiga prajurit tersebut.

“Sebelum melanjutkan, rekan-rekan TNI ini dari mana?” tanya Purwanto menyela saat kuasa hukum Nadiem, Dodi Abdul Kadir membacakan pokok-pokok keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim menilai posisi berdiri ketiga prajurit TNI tersebut mengganggu jalannya persidangan, terutama bagi jurnalis dan pengunjung sidang. Pasalnya, mereka berdiri tepat di depan kursi pengunjung dan menghalangi sudut pengambilan gambar kamera.

“Mungkin bisa ambil posisi, jangan berdiri disitu pak, karena akan mengganggu kamera. Bisa diatur, bisa mundur. Nanti kalau sudah tutup, maju ke depan, karena akan mengganggu juga yang di belakang,” tegas hakim.

Menanggapi peringatan tersebut, ketiga prajurit TNI tersebut akhirnya mundur dan mengambil posisi di belakang ruang sidang, dekat pintu masuk dan keluar.


JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Homer Cam Smith menyoroti inning 8 putaran Astros
Pekerjaan Yadyn, jaksa yang membawa Febrie Adriansyah ke KPK
Yankees tayang di saluran apa malam ini? Phillies di saluran apa?
Aturan Baru: Calon Penerima Renovasi Rumah Tak Harus Memiliki Sertifikat Tanah
Duel PSSI Kota Banda Aceh Vs Pemkot Sabang 5-5 Hasilkan 10 Gol, Begini Jalannya Pertandingan
Streaming film baru di Netflix, Hulu, HBO Max, Prime, Peacock
Lima kecamatan di Kota Subulussalam diguyur hujan ringan, Rundeng dilanda udara berkabut
LaLiga ke MLS: Kru Columbus memperkenalkan Brais Méndez

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:54 WIB

Homer Cam Smith menyoroti inning 8 putaran Astros

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:53 WIB

Pekerjaan Yadyn, jaksa yang membawa Febrie Adriansyah ke KPK

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:14 WIB

Yankees tayang di saluran apa malam ini? Phillies di saluran apa?

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:01 WIB

Aturan Baru: Calon Penerima Renovasi Rumah Tak Harus Memiliki Sertifikat Tanah

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:34 WIB

Duel PSSI Kota Banda Aceh Vs Pemkot Sabang 5-5 Hasilkan 10 Gol, Begini Jalannya Pertandingan

Berita Terbaru

HEADLINE

Homer Cam Smith menyoroti inning 8 putaran Astros

Minggu, 26 Jul 2026 - 08:54 WIB

HEADLINE

Pekerjaan Yadyn, jaksa yang membawa Febrie Adriansyah ke KPK

Minggu, 26 Jul 2026 - 08:53 WIB