Polda Bangka Belitung, Bidang Humas,– Mantan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman resmi melaporkan kasus dugaan pidana pencemaran nama baik yang menimpanya melalui media sosial.
Akun yang dilaporkan Erzaldi Rosman ke Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Babel adalah akun TikTok dengan nama @batara_toboali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, informasi yang kami terima, dia (Erzaldi) telah melakukan pengaduan ke Siber Polisi terhadap salah satu akun tiktok @batara_toboali karena dugaan pencemaran nama baik,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kompol Fauzan Sukmawansyah, Rabu (3/12/25) pagi.
Fauzan mengatakan, laporan pengaduan terhadap akun tiktok @batara_toboali telah diserahkan pada Jumat 14 November 2025 ke Subdit V Siber Polda Babel.
Hingga saat ini, kata Fauzan, Subdit V Cyber masih mendalami laporan pengaduan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Penyidik sudah melakukan pemanggilan dan meminta keterangan kepada pelapor beberapa waktu lalu. Mungkin dalam waktu dekat juga akan ada pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya, kata Fauzan.
Sementara berdasarkan informasi yang dirangkum, Erzaldi Rosman resmi membuat laporan pengaduan terhadap akun media sosial TikTok yakni @batara_toboali.
Akun Tiktok @batara_toboali yang dilaporkan eks Gubernur Babel diketahui melakukan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah
















