Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Humas,- Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang telah menerima penyerahan dua tersangka penyalahgunaan sabu. Kedua tersangka yang berstatus pelajar itu ditangkap anggota Direktorat Intelkam Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu malam, 12 November 2025.
Kedua tersangka yang diserahkan adalah F (20) dan DS (24). Penangkapan bermula saat anggota Direktorat Intelkam Polda Kep. Babel melaksanakan patroli rutin di sekitar kawasan Terminal Girimaya pada Rabu 12 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat patroli, petugas curiga dengan gerak-gerik kedua pemuda tersebut. Setelah digeledah, petugas menemukan empat klip plastik berukuran kecil yang diduga mengandung sabu dengan berat kotor total 0,74 gram. Kedua pemuda tersebut kemudian langsung ditahan dan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang, AKP. Raden Hasir, SH, MH membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti. Pihaknya kini tengah melakukan sejumlah tindak lanjut, antara lain melakukan pemeriksaan mendalam dan interogasi terhadap kedua tersangka, melengkapi berkas administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota Pangkalpinang terkait kemungkinan rehabilitasi kedua tersangka.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan polisi dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, khususnya di kalangan pemuda dan pelajar di Pangkalpinang.
















