Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bidang Humas,- Subdit I Perindustrian dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil membongkar dugaan praktik pidana pencampuran Gas LPG subsidi 3 Kg ke dalam tabung nonsubsidi di Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu 5 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Tim Ditreskrimsus Indagsi melakukan pengamanan dan pemeriksaan saksi di Toko Kelontong milik Saudara Sandarik di Jalan Fatmawati, Kampak, Kelurahan Air Salemba, Kota Pangkalpinang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di lokasi, petugas menyita mobil pick up Daihatsu Granmax bernomor polisi BN 8900 PD. Di dalam mobil tersebut terdapat empat pekerja yang membawa sejumlah tabung gas kosong 3 Kg dan tabung gas isi 12 Kg (non subsidi) yang siap dijual ke toko-toko.
Pekerja tersebut antara lain D (47, sebagai pengemudi), AP (20), HA (15), AV (15), dan AR (16). Dari keterangan mereka terungkap bahwa gas yang dibawanya dikirim ke pelanggan, dan setelah itu mereka bertugas mencari tabung elpiji 3 kg yang sudah terisi untuk dibawa ke gudang di Desa Terak, Bangka Tengah. Tabung 3 Kg ini digunakan sebagai bahan baku untuk memindahkan isinya ke dalam tabung non subsidi 5,5 Kg dan 12 Kg yang kemudian dijual ke toko-toko dengan harga berkisar Rp 170.000 hingga Rp 180.000. Pelaku kembali dengan membeli tabung gas bersubsidi 3 Kg dengan harga rata-rata pembelian di agen/toko sekitar Rp 25.000 per tabung untuk dibawa ke gudang blending.
Dalang kegiatan ilegal ini diketahui Jamaludin alias Cak Din, 53 tahun, warga Desa Terak, Simpang Katis, Bangka Tengah, yang berperan sebagai pemilik tempat, barang, pemodal atau bos.
Sekitar pukul 18.00 WIB di hari yang sama, petugas menangkap Jamaludin di lokasi pembuangan sampah di Desa Terak. Usai pemeriksaan saksi dan pemaparan kasus, status Jamaludin alias Cak Din dan sopirnya D ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Dari hasil pengamanan, polisi menyita total 130 tabung gas elpiji berbagai ukuran, antara lain 71 tabung melon kosong ukuran 3 kg, tabung 5,5 kg, dan 12 kg. Selain itu, juga disita alat-alat yang digunakan untuk mencampur, seperti 18 buah pulpen/tongkat besi, timbangan seberat 60 kg, selang, regulator, bahkan es batu yang diduga digunakan untuk memperlancar proses pemindahan kandungan gas. Dua unit mobil Suzuki APV dan Daihatsu Granmax juga disita. Uang hasil penjualan dan modal pembelian gas bersubsidi sejumlah Rp 2.150.000 juga menjadi buktinya.
Kedua tersangka, Jamaludin dan sopirnya D, diperiksa sebagai tersangka dengan didampingi penasihat hukum. Saat ini keduanya telah ditahan di Rutan Tahti Direktorat Polres Kepulauan Babel selama 20 hari terhitung sejak 7 November 2025 hingga 26 November 2025.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
















