Gelar Konferensi Pers, Satres Narkoba Polres Belitung Sita Sabu Seberat 5,55 Gram dan Ganja 42,05 Gram Selama Oktober 2025 dari 4 Tersangka

- Jurnalis

Minggu, 2 November 2025 - 01:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Bangka Belitung, Bidang Humas,– Polres Belitung melalui Satuan Narkoba menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus tindak pidana narkotika selama bulan Oktober.

Kegiatan berlangsung di Mabes Polri dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Belitung AKP Martuani Manik. Jumat 31 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

paralax

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satres Narkoba Polresta Belitung berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap 4 orang tersangka dari berbagai lokasi berbeda di Kabupaten Belitung.

Pengungkapan kasus pertama berhasil terungkap pada 14 Oktober 2025, dengan ditangkapnya dua orang tersangka berinisial (S) dan (R) di kawasan Desa Aik Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti berupa alat isap sabu, timbangan digital, dan kristal putih diduga sabu seberat 4,98 gram.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian kasus kedua, pada 23 Oktober 2025, tim Satuan Narkoba menangkap seorang pria berinisial (MIA) di Jl. KH. A. Dahlan, Desa Aik Rayak, dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,57 gram beserta alat isap dan perlengkapan lainnya.

Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selanjutnya pada kasus ketiga, pada 23 Oktober 2025, tim berhasil mengamankan (ES) di Desa Air Merbau, dengan barang bukti berupa daun kering diduga 42,05 gram narkotika jenis ganja.

Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka menerima ganja dari seseorang berinisial (D) untuk diedarkan kembali di kawasan Tanjungpandan. Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

​Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo melalui Kasatresnarkoba, AKP Martuani Manik mengatakan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian khususnya Polresta Belitung dalam memberantas jaringan peredaran narkoba.

​”Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan wilayah Belitung bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujarnya.

​Selain itu, keempat tersangka kini telah ditahan di Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Keberhasilan mengungkap kasus ini tidak lepas dari peran dan kerja keras anggota di lapangan dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Kami tidak akan pandang bulu dalam menindak tegas pelaku yang terlibat kasus narkoba,” tutupnya.

JetMedia Digital Agency

Berita Terkait

Pada acara Makan Malam Koresponden Gedung Putih, Trump bertemu dengan korps pers yang berada di bawah tekanannya
AS Kembalikan Artefak Papua yang Dicuri ke Indonesia
KPK Ungkap Menteri Kehutanan Raja Juli Bertemu Bupati Kuansing Lebih dari Sekali
Pratinjau Seri: Milwaukee Brewers vs. Colorado Rockies
Pemerintah Genjot Pembangunan 37.373 Huntap di Aceh, Kemajuannya Hanya 4,9 Persen
Iran menargetkan pangkalan Amerika di Yordania dan Irak karena perang yang berkecamuk menghabiskan persediaan pencegat AS
Febrie Adriansyah Tak Terpantau Jurnalis Saat Penuhi Panggilan Jaksa Agung, Lewat Pintu Mana?
FISIP Unimal dan Universitas Dharmawangsa Siapkan MoA, Kerjasama Dosen dan Pertukaran Mahasiswa

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 03:10 WIB

Pada acara Makan Malam Koresponden Gedung Putih, Trump bertemu dengan korps pers yang berada di bawah tekanannya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 03:09 WIB

AS Kembalikan Artefak Papua yang Dicuri ke Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:55 WIB

KPK Ungkap Menteri Kehutanan Raja Juli Bertemu Bupati Kuansing Lebih dari Sekali

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:39 WIB

Pratinjau Seri: Milwaukee Brewers vs. Colorado Rockies

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:37 WIB

Pemerintah Genjot Pembangunan 37.373 Huntap di Aceh, Kemajuannya Hanya 4,9 Persen

Berita Terbaru

HEADLINE

AS Kembalikan Artefak Papua yang Dicuri ke Indonesia

Sabtu, 25 Jul 2026 - 03:09 WIB

HEADLINE

Pratinjau Seri: Milwaukee Brewers vs. Colorado Rockies

Sabtu, 25 Jul 2026 - 02:39 WIB