Polda Bangka Belitung, Bidang Humas,- Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil menangkap pria berinisial PAT (36). Ia ditangkap setelah dikabarkan menyebarkan konten video asusila milik orang lain di media sosial.
Kabid Humas Polda Babel Kompol Fauzan Sukmawasnyah membenarkan sudah ada pengungkapan terkait kasus penyebaran video asusila.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya, terlapor berinisial PAT telah dilakukan penahanan di Mapolda. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyidikan kasus oleh penyidik Siber pada Minggu sore,” kata Kabid Humas Polda Babel Kompol Fauzan Sukmawasnyah di Mapolda, Minggu (23/11/25) malam.
Fauzan menjelaskan, penangkapan tersangka PAT dilakukan di Banggai, Sulawesi Tengah pada Jumat (21/11/25). PAT ditangkap Tim Resmob Polres Banggai, Polda Sulawesi Tengah.
Tersangka ditangkap di Banggai, Sulawesi Tengah oleh Resmob Polres Banggai. Setelah berkoordinasi, Tim Siber (Polda Babel) kemudian menuju ke sana dan bertemu di Makasar untuk menjemput tersangka. Selanjutnya dibawa ke Pangkalpinang, jelasnya.
Fauzan menjelaskan, tersangka PAT sendiri dilaporkan korban pada 11 April 2025 ke Pusat Pelayanan Polisi Terpadu (SPKT) Polda Babel.
Tersangka PAT dilaporkan korban atas dugaan tindak pidana menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan di media sosial.
Saat ini tersangka PAT dan 1 unit ponsel sebagai barang bukti telah diamankan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, jelasnya.
Sementara atas perbuatannya, tersangka PAT dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
















