RakyatPos.id -Merasa terancam dan terintimidasi, Tim Hukum DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah, melaporkan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pengacara Donny, Johannes Tobing mengatakan, pihaknya sudah resmi melaporkan penyidik KPK tersebut ke Dewan Pengawas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini kami resmi melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Rossa,” kata Johannes kepada wartawan di kantor Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa sore (9/7).
Johannes menjelaskan, kliennya merasa terintimidasi saat tim penyidik menggeledah rumah Donny di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (3/7) lalu.
“Ya, kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan tanpa surat perintah. Padahal, tidak ada izin dari Ketua Mahkamah Agung untuk melakukan penggeledahan sebagaimana diatur dalam undang-undang,” jelas Johannes.
Selama penggeledahan selama 4 jam, lanjut Johannes, Donny diduga diintimidasi oleh tim penyidik Rossa di depan anak dan istrinya.
“Jadi, waktu diperiksa ada intimidasi, tekanan, bahkan ancaman. Itu yang membuat anak Donny trauma dari sisi kemanusiaan. Jadi pas kami dapat informasi setelah diperiksa, anaknya yang umur 6 tahun itu tidak bisa tidur. Karena nangis, dia tanya kenapa begini, bapaknya kenapa, ada apa, banyak yang datang ke rumah,” jelas Johannes.
Bahkan, Donny juga merasakan adanya gratifikasi hukum berupa bujukan dari penyidik agar mengaku.
“Terpaksa Saudara Doni ngomong begini, ‘Pak Donny, akui saja, jujur, bicara apa adanya, terkait kasus Harun Masiku.’ Nah kemudian Saudara Donny bilang, ‘Apa yang harus saya jujur, Pak?'” terangnya.
“Semua itu sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan saya di KPK, sudah dibawa ke pengadilan, sudah diperiksa, sudah diberikan alat bukti dan saksi, semua keterangan saya adalah sebagaimana adanya,” pungkas Johannes.
RakyatPos.ID Network
















