RakyatPos.id – Usai putusan sidang praperadilan yang menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon tidak sah dan harus otomatis bebas, Dedi Mulyadi mengatakan, pada hari ini, Senin (8/7/2024), dirinya merasa bahagia karena rasa keadilan masih terasa di tengah masyarakat kita.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dan kami tetap optimis bahwa di masa depan, keadilan akan semakin terasa seperti sinar matahari,” kata Dedi Mulyadi dalam video di akun TikTok miliknya.
Dedi Mulyadi lebih lanjut mengatakan, pemecatan Pegi Setiawan tentu menimbulkan tanda tanya besar bagi kami.
“Apakah 7 terpidana yang masih mendekam dan satu yang sudah bebas bersalah? Pertanyaan itu harus dijawab,” kata Dedi.
Lewat apa? Kemudian Dedi mengatakan, lewat proses pelaporan dari pihak keluarga terpidana ke Mabes Polri.
“Laporkan RT Pasren dan anaknya Abdul Kahfi, dan segera kami laporkan Aep dan Dede,” kata Dedi.
Kalau ini sudah diproses, kata Dedi, nanti kita bisa lihat posisi kasusnya sebenarnya, ini kasus pembunuhan atau bukan? Kalau pembunuhan, baru kita bicara siapa pembunuh sebenarnya.
“Dan kalau ini kasus kecelakaan, maka kasus ini selesai,” terang Dedi.
“Ada penanganan kasus yang salah kaprah, bahkan persidangan yang salah kaprah, untuk itu saya berharap netizen jangan ribut dulu,” sambung Dedi.
Maka dari itu, lanjut Dedi, warganet agar tidak ribut dan mendesak Kepolisian Daerah untuk mencari kedua DPO tersebut.
“Tidak, saya kira kita istirahat dulu, kita tempatkan posisi ini pada posisi yang sebenarnya, jangan sampai kita terburu-buru mengambil tindakan yang salah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi juga menyampaikan rasa senang sekaligus sedih.
“Ada puncak rasa bahagia sekaligus sedih saat hakim memutuskan permohonan praperadilan kuasa hukum Pegi Setiawan diterima,” kata Dedi Mulyadi di akun Tiktok miliknya @dedimulyadiofficial dikutip Senin 8/7/2024.
“Dan Pegi Setiawan secara hukum tidak berhak ditetapkan sebagai tersangka atau ditahan, sehingga yang bersangkutan harus dibebaskan,” sambung Dedi.
Dedi lebih lanjut mengatakan, pihaknya mengucapkan selamat kepada Pegi Setiawan dan keluarga atas pembebasan yang diputuskan melalui sidang praperadilan.
“Saya juga menyampaikan terima kasih kepada hakim yang telah bersikap objektif dalam menangani kasus ini, sehingga keadilan di negeri ini masih sangat terbuka,” kata Dedi.
Lebih lanjut, kata Dedi, ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberikan doa dan mencari jalan agar 7 orang narapidana yang masih mendekam di penjara dapat dibebaskan.
“Mari kita sama-sama berdoa dan mencari jalan agar 7 orang narapidana yang masih mendekam di penjara bisa bebas,” ajak Dedi.
Harapannya, lanjut Dedi, muncul Novum baru yang bisa membebaskan mereka.
“Semoga mereka yang berbohong dalam kesaksiannya bisa diperlihatkan kebohongannya,” katanya.
“Terima kasih kepada seluruh netizen dan seluruh masyarakat Indonesia yang terus memberikan dukungan dan doa, semoga kita semua diberikan jalan kemuliaan dan kebaikan dalam hidup,” pungkas Dedi.
RakyatPos.ID Network
















