RakyatPos.id -Sidang Paripurna ke-12 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 mengesahkan beberapa keputusan yang diambil oleh Perangkat Pendukung.
Pada sidang kali ini, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono membacakan agenda sidang paripurna yakni Laporan Pelaksanaan Tugas Perangkat Pendukung DPD RI dan Pengesahan Keputusan, bersama Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (12/7).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Agenda sidang kali ini adalah laporan pelaksanaan tugas perangkat pendukung dan pengesahan keputusan DPD RI,” ujar Nono Sampono.
Pada kesempatan pertama, Ketua Alat Pendukung Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Dedi Iskandar Batubara melaporkan pelaksanaan tugas dan permintaan persetujuan atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selanjutnya Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi melaporkan pelaksanaan tugas pada Masa Sidang ini yaitu, penyusunan RUU tentang Perubahan Kelima atas UU No. 12/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pandangan DPD RI terhadap 26 RUU tentang Kabupaten/Kota, Pengawasan UU No. 3/2024 tentang Desa.
“Selain itu, pada sidang ini kami juga meminta persetujuan pada sidang ini mengenai hasil pengawasan Komite I terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” kata Fachrul.
Pada kesempatan berikutnya, Wakil Ketua Komite II Abdullah Puteh menyampaikan laporan pelaksanaannya yaitu tentang Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Pandangan dan Pendapat tentang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Kami juga sampaikan hasil pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” kata Puteh.
Sementara itu, Ketua Komite III Hasan Basri mengungkapkan, pada masa sidang kali ini, Komite III menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pengawasan terhadap Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pandangan dan Pendapat terhadap RUU yang diajukan DPR RI tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
“Pada kesempatan ini kami juga melaporkan hasil Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji,” ujar Hasan Basri.
Ketua Komite IV Amang Syafrudin menambahkan, pada masa sidang kali ini telah disusun Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah, Pertimbangan DPD RI atas Tindak Lanjut IHPS BPK RI Semester II Tahun 2023, dan Pertimbangan tentang Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal dalam Rancangan APBN Tahun 2025.
“Kami mohon persetujuan laporan hasil kinerja Komite IV menjadi Keputusan DPD RI,” terang Amang.
Selanjutnya, lembaga pendukung yang mengambil keputusan selanjutnya adalah Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI yang dibacakan oleh Wakil Ketua BAP Evi Apita Maya.
“Kami mohon persetujuan Rekomendasi DPD RI perihal pengaduan masyarakat terkait kepemilikan hak atas tanah eks Tanah Konsesi PT.Pertamina (Persero) RU III Plaju, Desa Sungai Gerong, Kecamatan Mariana, Banyuasin, Sumatera Selatan,” ujarnya.
Sementara itu, laporan pelaksanaan tugas badan pendukung yang tidak mengambil keputusan secara berturut-turut dimulai dari Badan Urusan Rumah Tangga (PURT), Badan Kehormatan (BK), Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP), dan Badan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI.
Usai rehat, Koordinator Tim Program dan Mekanisme Kerja Panmus, Darmansyah Husein memberikan laporan kepada Tim Program dan Mekanisme Kerja Panmus perihal Rancangan Peraturan DPD RI tentang Tata Cara Pelaksanaan Fungsi Pengawasan.
“Saya juga meminta persetujuan atas laporan ini,” kata Darmansyah.
Pada agenda akhir yang penuh dinamika, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono membacakan simpulan laporan Tim Kerja Tata Tertib (Tatib) dan rapat pleno mengambil keputusan harmonisasi hasil laporan.
“Setelah seluruh rangkaian rapat paripurna, dari meja pimpinan kami berpesan kepada seluruh anggota DPD agar memanfaatkan waktu reses sebaik-baiknya untuk menyerap aspirasi masyarakat daerah,” pungkas Nono.
RakyatPos.ID Network
















