RakyatPos.id – Otoritas Jasa Keuangan menyatakan setidaknya pada Januari 2025 seluruh kendaraan bermotor di Indonesia harus memiliki asuransi tanggung jawab pihak ketiga (TPL).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat adanya risiko yang dijamin dalam polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini asuransi kendaraan bermotor masih bersifat sukarela. Namun, Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengamanatkan bahwa asuransi kendaraan bermotor dapat bersifat wajib bagi semua pemilik mobil dan sepeda motor.
Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan regulasi turunan dari UU PPSK. “Dan diharapkan regulasi pemerintah terkait asuransi wajib sudah sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya pada Januari 2025 setiap kendaraan sudah memiliki TPL,” kata Ogi dalam Forum Asuransi 2024, Selasa (16/7/2024).
Praktik semacam itu, kata Ogi, telah diterapkan di berbagai negara lain. “Jika kita lihat negara-negara di dunia termasuk ASEAN, semuanya telah menerapkan asuransi kendaraan bermotor secara wajib,” imbuh Ogi.
Ogi melanjutkan, asuransi wajib bagi kendaraan bermotor bersifat saling menguntungkan. Dengan demikian, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat diminimalisir.
Namun, salah satu pekerjaan rumahnya adalah mekanisme penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor. Sebab, diperlukan sebuah platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan oleh masing-masing kendaraan bermotor.
“Apakah kita berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang mengurus itu, apakah itu konsorsium?” ujarnya.
Mengenai harga, kata Ogi, akan sangat bergantung pada jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang mengikuti asuransi wajib, maka premi yang harus dibayarkan peserta akan semakin murah.
“Saya yakin premi yang dibebankan akan lebih murah daripada yang dibayarkan saat ini secara sukarela,” katanya.
RakyatPos.ID Network
















