RakyatPos.id -Polisi mengungkap sejumlah selebriti terlibat sebagai telemarketer yang mempromosikan judi online di akun mereka. Dari situ, omzet uang yang dihasilkan bisa mencapai Rp 30 miliar.
Diketahui, ada 29 pelaku yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus judi online ini. Selebritas tersebut termasuk di antara 12 orang yang berprofesi sebagai telemarketer.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka umumnya berperan sebagai selebritis yang memasarkan situs judi online melalui media sosial yang mana pengikutnya sudah cukup banyak,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi M. Syahduddi, Jumat (12/7).
“Ketika mereka memiliki banyak pengikut, itulah yang menjadi target para pemain judi online untuk memasarkan situs judi mereka,” lanjutnya.
Dari kalangan selebritis yang turut serta mempromosikan judi online, omzet uang yang mampu dihasilkan mencapai Rp30 miliar.
“Untuk para selebritis yang ada pemainnya itu, berdasarkan hasil rekapitulasi penyidik, perputaran uangnya kurang lebih Rp30 miliar,” pungkas Syahduddi.
Atas perbuatan para pelaku, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
RakyatPos.ID Network
















