RakyatPos.id – Kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris memberi teguran kepada Pegi Setiawan yang baru saja menghirup udara bebas usai memenangi sidang praperadilan penetapannya sebagai tersangka.
Diketahui, pembebasan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus Vina Cirebon telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman, pada Senin (8/7/2024).
Dalam putusan tersebut juga tercantum perintah kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat yang disebut sebagai tergugat untuk memulihkan harkat dan martabat Pegi Setiawan.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon serta memulihkan martabatnya sebagaimana semula,” kata Hakim Eman saat membacakan putusannya, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Hotman Paris mengatakan tidak menutup kemungkinan penyidik akan mengambil langkah baru terkait keterlibatan Pegi Setiawan.
Ia menjelaskan, kemungkinan Pegi Setiawan kembali menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan pasangan muda Vina dan Eky di Cirebon cukup terbuka lebar.
Sebab, sidang praperadilan tersebut hanya memutuskan adanya kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan. “Kemungkinan pertama, penyidik akan memeriksa kembali Pegi dengan mengikuti hukum pidana yang benar, yakni memanggilnya sebagai saksi.
“Kedua, menetapkan tersangka dan selanjutnya menyerahkan ke kejaksaan. Itu bisa dilakukan penyidik dalam hitungan hari atau minggu-minggu berikutnya,” katanya.
Di sisi lain, Hotman Paris mengatakan, hal itu hanya dimaksudkan untuk memaknai putusan praperadilan Pegi Setiawan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Menurutnya, makna tersebut disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait putusan praperadilan tersebut.
“Jadi masyarakat harus pahami dulu, ini pembebasan, bukan pembebasan perkara pokok, ada kemungkinan pembebasan hanya sebentar, setelah itu penyidik akan mulai lagi dengan mengikuti prosedur yang benar,” tuturnya.
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap Kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat. Polres Cirebon telah menetapkan 11 anggota geng motor tersebut sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya, kematian Vina dan Eky diduga akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, pasangan muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor.
Hingga kini, ada tiga tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron setelah 8 tahun kasusnya. Polisi mengungkap tiga pelaku yang buron itu adalah Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara itu, 8 pelaku lainnya yang telah menjalani hukuman adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Sementara itu, Polda Jawa Barat secara mengejutkan menetapkan dua nama DPO lainnya usai menangkap terduga dalang pembunuhan, yakni Pegi Setiawan alias Perong.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon berhasil diusut pihak kepolisian setelah adanya Laporan Polisi yang dibuat oleh Iptu Rudiana.
RakyatPos.ID Network
















