RakyatPos.id – PANGKALAN TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto membantah anggotanya terlibat dalam pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan empat orang tersebut.
“Enggak ada, nggak ada,” kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/6).
Agus mengatakan, Polri telah mengusut tuntas kasus yang menewaskan jurnalis dan keluarganya tersebut.
“Saya kira Polri sudah menangani, yang kebakaran rumah wartawan sudah ditangani Polri,” kata Agus.
Sebelumnya, TNI memastikan akan menindak tegas apabila ada anggota TNI yang terbukti melakukan pelanggaran atau ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya merupakan eksekutor yang membakar rumah korban.
Penangkapan didasarkan pada hasil analisis laboratorium forensik, analisis CCTV, otopsi, dan pernyataan saksi.
“Kami tangkap Saudara R dan Saudara Y,” kata Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Effendi dalam jumpa pers di Karo, Sumut, Senin, 8 Juli 2024.
Agung mengatakan pergerakan keduanya juga terekam CCTV dan sempat melakukan survei ke rumah korban. Keduanya juga diduga menyiramkan bahan bakar ke rumah korban.
“Survei, konfirmasi, dan laksanakan dengan cara membakar atau menyemprot kedua botol ini ke rumah korban dan kemudian dibakar,” ujarnya.
Kedua tersangka diancam dengan Pasal 187 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
RakyatPos.ID Network
















