RakyatPos.id – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari tidak bisa begitu saja diberhentikan sebagai Ketua KPU atas perbuatan asusila yang dilakukannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahfud menegaskan, Hasyim juga bisa dikenakan sanksi pidana atau pemecatan sebagai PNS.
“Menurut saya langkah hukum lainnya mungkin bisa menjeratnya dengan tindak pidana, bisa jadi delik aduan kalau ada yang mengadu, pelapornya bisa saja istri atau suami, pelaku. Kemudian, ada hukum kepegawaian, dia kan Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD, dikutip Rabu (10/7/2024).
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) itu mengatakan, sesuai aturan disiplin PNS, orang yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan berdasarkan Undang-Undang Administrasi Kepegawaian. Diberhentikan dengan tidak hormat.
“Jadi menurut saya, Undip (Universitas Diponegoro) misalnya, harus berinisiatif untuk memberhentikannya tanpa ada gugatan lagi karena pembuktiannya berdasarkan semacam proses ajudikasi. Ya, (Hasyim Asy’ari) kan PNS di Undip, harus diberhentikan, dan menurut saya itu penting untuk pendidikan tinggi,” kata Mahfud.
Mahfud mengaku, tindakan tegas serupa pernah dilakukannya saat menjabat Menpan-RB.
Mahfud memecat seorang dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) karena melakukan perbuatan asusila.
Saat itu, terangnya, pelaku melakukan pelecehan dan hubungan seksual di luar nikah dan sudah dilaporkan oleh 4 orang korban.
Setelah UGM dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan untuk memberhentikannya, pada tahap akhir Mahfud memutuskan bahwa dosen tersebut diberhentikan dengan tidak hormat.
“Di tingkat terakhir, ada Dewan Kepegawaian yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, waktu itu saya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, jadi kami memberhentikan dia, ya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sementara waktu itu, saya memberhentikan dia. Dalam sidang itu kami sampaikan dia patut diberhentikan, diberhentikan, sekarang diberhentikan dengan tidak hormat, itu saja,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, tindakan tegas tersebut penting sebagai pelajaran bagi seluruh dosen di berbagai perguruan tinggi.
Maka, selain diberhentikan sebagai Ketua KPU, Hasyim Asy’ari bisa dikenakan tuntutan pidana dan diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil.
“Dia sudah diberhentikan sebagai Ketua KPU, sekarang sebagai dosen, saya kira dia juga harus diberhentikan. Kalau perlu istrinya juga bisa membuat laporan atau pengaduan, istilah dalam hukum pidana, karena itu delik aduan,” kata Mahfud.
Mahfud berpandangan, model pemilihan pimpinan lembaga bagaimana pun disusunnya jika tidak tahan terhadap intervensi pihak luar, akan tetap sama. Sebab, penyelenggara pemilu ini sudah merupakan hasil perubahan demi perubahan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan, sistem rekrutmen di Indonesia saat ini lebih banyak diwarnai tawar-menawar politik.
Dari sistem seperti itu, kata Mahfud, mereka yang punya kekuasaan politik bisa menduduki jabatan-jabatan strategis.
“Tetapi, ya, begitulah. Secara hukum, kalau itu terkait dengan melakukan pelanggaran hukum, itu bisa dituntut, kan, kalau memang terbukti dia menerima suap, menerima apa saja, mengganggu jalannya pemilu, tapi itu belum terbukti, etiknya sudah terbukti, etiknya sudah dicabut sebagai Ketua KPU,” kata Mahfud.
Ia mengaku heran, orang seperti itu bisa terpilih menjadi pimpinan lembaga negara.
Ia berharap setelah ini ada tindakan yang lebih tegas dan dirinya tidak berakhir mendapatkan jabatan strategis lainnya.
“KPU itu lembaga negara, mana mungkin orang terpilih, orang yang tidak tahu malu, tidak pernah takut dan mengulangi perbuatan asusila seperti itu, itu luar biasa, jadi menurut saya hukumannya kalau diberhentikan saja, ringan. Kalau itu (misalnya diberi jabatan lain) akan jadi malapetaka bagi bangsa ini,” kata Mahfud.
RakyatPos.ID Network
















