RakyatPos.id -Polisi menangkap total 29 pelaku judi online di Jakarta Barat dalam kurun waktu satu bulan. Hal ini terhitung sejak 8 Juni hingga 11 Juli 2024 kemarin.
Jumlah pelaku judi online yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat lebih dari dua tim sepak bola yang sedang bertanding di lapangan atau juga seperti menangkap pelaku tawuran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan, dari 29 pelaku tersebut, ada yang merupakan pemain judi online dan ada pula yang merupakan orang yang memasarkan judi online.
“17 orang sebagai pemain judi online dan 12 orang sebagai telemarketer,” ujarnya kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (12/7).
Dari penangkapan para pelaku, Syahduddi mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang bukti antara lain puluhan unit telepon seluler dan satu set peralatan komputer yang digunakan untuk perjudian online.
“Dengan rincian 30 unit ponsel di depan kita, kemudian 6 unit CPU perangkat komputer, kemudian 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 unit mouse,” terangnya.
Selain itu, dari telemarketing judi online, kata dia, pihaknya juga menyita sejumlah kartu ATM yang digunakan untuk menyimpan uang hasil kejahatan.
“13 kartu ATM dan 1 senjata airsoft,” jelasnya.
Atas perbuatan para pelaku, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Syahduddi.
RakyatPos.ID Network
















