RakyatPos.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sejumlah laporan yang dilayangkan PDI Perjuangan terhadap penyidik Rossa Pubo Bekti telah mengganggu kerja pemberantasan korupsi. Pasalnya, Rossa merupakan penyidik dalam kasus dugaan suap pengganti sementara (PAW) DPR RI yang menjerat buronan sekaligus mantan caleg PDIP Harun Masiku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PDIP melaporkan Rossa ke sejumlah instansi, antara lain Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komnas HAM, gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Propam Polri.
“Tentu itu mengganggu rencana penyidikan yang sudah dibuat, karena yang bersangkutan harus memenuhi panggilan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (12/7).
Ia menegaskan bahwa penyidikan dan perburuan terhadap buronan Harun Masiku akan terus dilakukan. Meski tim hukum PDIP sempat mengganggu proses penyidikan melalui sejumlah laporan yang disampaikan ke sejumlah lembaga.
“Namun penyidikan tetap akan berjalan, sesuai rencana penyidikan, Satgas dan tim lainnya akan terus bekerja melakukan penyidikan terhadap tersangka HM, termasuk mencari keberadaan tersangka HM,” tegas Tessa.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk menurunkan tim biro hukum untuk menangani sejumlah laporan yang dilayangkan tim hukum PDIP terhadap penyidik Rossa Purbo Bekti.
“Apakah memang perlu menurunkan biro hukum, tapi pada prinsipnya KPK siap menangani laporan yang ditujukan kepada penyidik KPK,” kata Tessa.
Laporan terhadap penyidik Rossa Purbo Bekti dilakukan karena tidak terima dengan penyitaan ponsel dan notebook milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. PDIP menuding Rossa Purbo Bekti tidak profesional dalam mengusut kasus Harun Masiku.
RakyatPos.ID Network



















