RakyatPos.id -Penggeledahan di rumah tim hukum DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah, membenarkan bahwa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi surat perintah penggeledahan dan penyitaan.
Hal itu dibenarkan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menanggapi tudingan Donny melalui pengacaranya yang menilai penggeledahan di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (3/7) lalu, tidak memiliki surat tugas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin menegaskan bahwa penyidik diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan upaya paksa. Jadi setiap kegiatan yang dilakukan penyidik adalah dalam rangka melaksanakan perintah undang-undang. Jadi tidak ada keinginan untuk melakukan itu,” kata Asep seperti dikutip RMOL, Kamis (11/7).
Sebagai bentuk pelaksanaan perintah undang-undang, kata Asep, tim penyidik dibekali dengan surat-surat, mulai dari surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan, hingga surat perintah penyitaan.
“Jadi, ketika melakukan upaya paksa itu akan disertai dengan surat-surat ini. Nanti akan ditunjukkan kepada orang-orang, atau siapa saja yang terkait dengan upaya paksa itu,” jelas Asep.
Usai melakukan upaya penyitaan paksa, kata Asep, KPK juga akan membuat berita acara penyitaan dan tanda terima barang bukti.
“Jadi, setiap barang yang kita sita, akan kita catat dalam kwitansi,” pungkas Asep.
Sebelumnya pada Selasa (9/7), pengacara Donny, Johannes Tobing melaporkan tim penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik saat menggeledah rumah Donny.
Dari penggeledahan di rumah Donny di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, kata Johannes, tim penyidik menyita sejumlah perangkat elektronik.
“Diambil dari rumah Pak Doni, ada HP, ada 4 alat komunikasi HP, 2 di antaranya milik istrinya. Jadi lucunya HP Pak Donny tidak disita. Jadi yang ditemukan itu tablet, ada HP milik istrinya,” kata Johannes.
Johannes menjelaskan kliennya merasa diintimidasi dan diancam oleh AKBP Rossa. Bahkan, Rossa disebut-sebut telah melakukan gratifikasi hukum dengan membujuk Donny agar mengaku soal keberadaan Harun Masiku.
Selain itu, saat penggeledahan, Johannes menilai tim penyidik tidak memiliki surat tugas.
RakyatPos.ID Network
















