RakyatPos.id – Keributan terjadi setelah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7). Peristiwa itu terjadi karena banyak pendukung SYL yang hadir dalam sidang vonis hakim.
Pantauan JawaPos.com, sempat terjadi adu mulut antara pendukung SYL dengan awak media yang meliput persidangan. Pasalnya, awak media tersebut dicegah mewawancarai SYL setelah divonis 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendukung SYL membuat pembatas untuk menghalangi pemberitaan. Mereka juga tidak terima SYL dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Dia adalah orang tua kami,” teriak pendukung SYL.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7). Selain hukuman fisik, SYL juga divonis denda Rp 300 juta atau kurungan empat bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhi denda tambahan sebesar Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan SYL setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak membayar, asetnya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Namun, jika asetnya tidak mencukupi, mereka akan dihukum 2 tahun penjara,” kata Hakim Rianto.
Namun, putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut SYL dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta atau enam bulan kurungan.
Dan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 ditambah USD 30 ribu dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.
SYL terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama dengan dua orang terdakwa lainnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana, Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
SYL dan dua anak buahnya terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
RakyatPos.ID Network
















