RakyatPos.id -Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Keppres tersebut ditandatangani Kepala Negara pada Kamis, 11 Juli 2024 dalam rangka melaksanakan perintah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perpres 75/2024 memuat 14 pasal terkait percepatan pembangunan IKN.
Dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Perpres ini juga memuat aturan pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Guna Bangunan IKN kepada investor.
Pengaturan tersebut tertuang dalam Pasal 9. Pada ayat 1 pasal tersebut, Otoritas IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan kembali dalam satu siklus kedua kepada pelaku usaha melalui suatu perjanjian.
Siklus perpanjangan untuk hak pakai dan hak pakai bagi investor terdapat pada Pasal 9 ayat 2. Pada ayat ini, investor dapat memanfaatkan HGU hingga 190 tahun dengan perpanjangan dan HGB selama 160 tahun dengan perpanjangan.
“Hak pakai atas tanah diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu kali putaran pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu kali putaran kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan penilaian,” demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 poin a yang dikutip Jumat (12/7).
Untuk HGB, investor juga dapat memanfaatkannya untuk jangka waktu 80 tahun pada siklus pertama dan dapat diperpanjang pada siklus kedua dengan jangka waktu maksimal 80 tahun.
“Hak pakai diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui satu kali putaran pertama dan dapat diberikan kembali melalui satu kali putaran kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan penilaian,” lanjut poin c Pasal 9 ayat 2.
Masih dalam Pasal 9, pemberian hak atas tanah melalui siklus pertama dilakukan oleh Kementerian Agraria/Pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita IKN.
Otoritas IKN nantinya akan melakukan evaluasi lima tahun pasca pemberian hak siklus pertama terhadap pemenuhan beberapa persyaratan, yakni tanah tersebut masih diusahakan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.
Kemudian, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; Syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak; Pemanfaatan tanah masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan Tanah tidak terindikasi terlantar.
RakyatPos.ID Network
















