RakyatPos.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung saat ini tengah menyelidiki kasus perjudian online dengan tersangka berinisial JPS, diduga berusia 28 tahun, perempuan asal Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
JPS merupakan selebriti yang kerap tampil seksi di akun media sosial Instagram miliknya serta aktif di TikTok dengan berkedok judi online.
Selain itu, JPS sebelumnya juga pernah ditangkap karena kedapatan mempromosikan 4 situs judi online berbeda di akun media sosial miliknya.
“Proses hukum masih berjalan. Tersangka belum kami tahan,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Muchammad Nur, Senin, 8 Juli 2024.
Sementara itu, AKP Muchammad Nur berdalih selama ini JPS bersikap kooperatif sehingga tidak bisa ditahan.
Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke tahap 1, yakni penyerahan berkas perkara dari penyidik Polres Tulungagung ke kejaksaan.
Namun hingga kini belum ada instruksi lebih lanjut dari kejaksaan terkait berkas perkara tersebut.
Jika berkasnya tidak lengkap, berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik dengan perintah untuk melengkapinya, atau P19.
“Sampai saat ini masih di kejaksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Tulungagung menangkap JPS, seorang selebriti asal Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Terkait JPS yang diduga mempromosikan 4 situs judi online dengan imbalan uang Rp 25 juta.
Penangkapan JPS rupanya membuat banyak netizen, seluruh pengikutnya di wilayah Tulungagung merasa kaget.
Sebab sebelumnya JPS dikenal sebagai tokoh di salah satu klinik swasta di Kecamatan Ngantru.
“Dulu saya tahu dia perawat, lalu setelah menikah dia jadi selebgram. Tiba-tiba ditangkap polisi,” kata Rizky, salah satu pemuda yang menjadi pengikutnya.
Sebelum terjerumus ke masalah, JPS terkenal karena memiliki akun yang kerap tampil seksi dalam video-video yang diunggahnya.
Terpikat dengan bahan andalannya, yaitu pakaian atasannya yang minim atau ketat.
Karena banyaknya pengikutnya, JPS pun dilirik oleh situs-situs akun judi sehingga mendapat endorsment sebesar Rp25 juta dari empat situs judi online.
JPS hanya memasang cerita pada akun tersebut selama satu bulan, tetapi uang dari keempat situs perjudian tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi tersangka.
Modusnya, pelaku mengunggah endorsmen situs judi di Insta story akun Instagram pribadi JPS sebanyak 10 kali.
Akibat perbuatannya, tersangka JPS dijerat Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024.
Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
RakyatPos.ID Network
















