Ringkasan Berita:
- Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh FD (58) diberhentikan sementara dari tugasnya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hukum jinayat bersama AM (22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Pemberhentian sementara FD dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin ASN berat.
- Yang bersangkutan diberhentikan sementara dari tugasnya, sesuai dengan surat pemberhentian Walikota Banda Aceh.
Laporan Jurnalis Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
RakyatPos.id, BANDA ACEH – Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, FD (58), diberhentikan sementara dari tugasnya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hukum jinayat dengan AM (22), mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Banda Aceh.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh Emila Sovayana mengatakan, pemberhentian sementara FD dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin ASN berat.
Dari segi personel, setelah dilakukan BAP oleh penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran berat disiplin ASN, sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Jadi yang bersangkutan diberhentikan sementara dari tugasnya, sesuai dengan surat pemberhentian Wali Kota Banda Aceh, kata Emila saat jumpa pers di Mako Satpol PP-WH Banda Aceh, Selasa (18/8/2026).
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Banda Aceh telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk memastikan seluruh kegiatan di Inspektorat Kota Banda Aceh tetap berjalan. Wali Kota Banda Aceh juga memerintahkan pembentukan tim pemeriksaan disiplin yang nantinya akan diketuai oleh Sekretaris Daerah.
Kepala BKPSDM Banda Aceh mengatakan, proses perekrutan FD tetap mengikuti ketentuan yang berlaku dan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari penyidik. “Kami menghormati proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, penetapan personel lebih lanjut tentunya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari penyidik,” jelas Emila.
Baca juga: Fraksi PKS: Banda Aceh Jangan Jadi Ruang Tumbuhnya Praktik LGBT, Pemkot Harus Bertindak Tegas
Sementara itu, Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal mengatakan, FD diamankan bersama AM dari kantor pimpinan Inspektorat Kota Banda Aceh pada Rabu (12/8/2026). Keduanya ditangkap setelah petugas mendapat pengaduan ada pria tak dikenal masuk ke kantor setelah jam kerja.
Setelah menerima laporan tersebut, Satpol PP-WH berkoordinasi dengan petugas jaga dan mengirimkan tim ke Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh. Petugas tiba sekitar pukul 18.50 WIB dan menemukan FD dan AM di ruang pimpinan.
Berdasarkan informasi awal, keduanya diduga melanggar Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, kata Rizal.
Kedua pria tersebut kemudian dibawa ke Mako Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan bukti awal yang cukup, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari terhitung Minggu (16/8/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

















