RakyatPos.id – Tim gabungan mengamankan MV Ocean Porter berbendera Tanzania di perairan Bengkalis, Riau. Kapal itu disita setelah diduga terkait dengan jaringan narkotika internasional.
Aksi tersebut dilakukan di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Tim gabungan yang melakukan operasi terdiri dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN), BNNP Kepulauan Riau (Kepri), Bea dan Cukai, serta Polda Kepri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapal kemudian ditarik ke Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebab, kapal tersebut diduga membawa narkotika sabu cair seberat 1 ton lebih.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus tersebut berkaitan dengan penggunaan identifikasi kapal yang tidak tepat oleh jaringan narkotika internasional. Kapal yang diamankan menggunakan identitas MV Ocean Porter, namun diduga memiliki identitas asli MV Rain Maker. Kapal asing itu tercatat berlayar di bawah bendera Tanzania.
Sesampainya di Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun, petugas langsung melakukan pemeriksaan dengan menggunakan sejumlah peralatan khusus. Dalam proses pemeriksaan, petugas mengerahkan anjing pelacak atau K9, backscatter, Trunarc, dan narcotest untuk mendeteksi keberadaan barang terlarang.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan cairan yang diduga mengandung narkotika jenis sabu. Barang tersebut diperkirakan memiliki berat lebih dari 1 ton.
“Untuk saat ini beratnya lebih dari 1 ton. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan perhitungan lebih lanjut,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya, Selasa (18/8/2026).
Selain barang yang diduga narkotika, petugas juga menangkap 10 awak kapal. Seluruh kru diketahui merupakan warga negara Myanmar.
Saat ini petugas masih memeriksa kapal, barang bukti, dan seluruh awak kapal yang ada di kapal. Penyidik juga mendalami asal muasal kargo tersebut dan dugaan keterlibatan jaringan narkotika internasional dalam pengiriman tersebut.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut nantinya akan menentukan secara pasti jenis dan berat barang yang ditemukan, serta menentukan status hukum awak kapal.
















